Menuju konten utama

Eggi Sudjana Tak Penuhi Panggilan Soal Penyataan People Power

Menurut Pitra, Eggi tidak bisa dipidana karena menjadi kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga ketika menyerukan people power. 

Eggi Sudjana Tak Penuhi Panggilan Soal Penyataan People Power
Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Anti Hoaks Eggi Sudjana usai acara diskusi di Sekretariat Nasional BPN Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana tidak menghadiri panggilan dari kepolisian untuk pemeriksaan ihwal pernyataan people power.

Namun, kehadiran Eggi diwakili oleh kuasa hukumnya, Pitra Romadoni. Pitra mengatakan dirinya telah diberikan kuasa oleh Eggi untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Sudah sah secara hukum bahwa klien saya telah memberikan kuasa penuh terhadap tim advokasi, kami yang menghadiri sebagai bentuk itikad baik, apa yang disampaikan hari ini adalah suara Eggi Sudjana," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).

Berdasarkan rencana pemanggilan, Eggi harus memberikan keterangan pada pukul 14.00 WIB. Pitra mengatakan, Eggi sudah selesai memberikan keterangan perkara pada pemeriksaan Jumat (26/4) lalu.

Lantas, Pitra berpendapat bahwa jawaban yang diberikan kliennya sudah cukup. "Mau tanya apa lagi, kalau mau tanya tentang pendapat, silakan datang ke kediaman (Eggi) atau kantor tim advokasi," kata dia.

Menurut dia, Eggi merupakan seorang kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ketika menyerukan people power, sehingga ia tidak dapat dipidana atau digugat ketika bertugas.

"Tolong dicatat oleh penyidik bahwa seorang advokat dalam menjalankan tugas tidak bisa dipidana atau digugat, itu diatur dalam Undang-Undang Tentang Advokat. Ia sebagai kuasa hukum advokasi BPN," jelas Pitra.

Pengusutan kasus ini bermula ketika relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan penghasutan. Laporan itu terdaftar nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM bertanggal 19 April 2019.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dewi Ambarwati Tanjung pun turut melaporkan Eggi ke polisi atas dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

Sebuah video yang menayangkan Eggi diduga mengajak masyarakat melakukan people power ketika hasil quick count muncul di media elektronik menjadi bukti pelaporan.

“Setelah kami teliti, people power itu sama dengan makar atau merebut kekuasaan yang sah. Saya sebagai warga negara merasa terganggu dengan pernyataan itu,” kata Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019).

Laporan terhadap Eggi tersebut terdaftar dalam nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus bertanggal 24 April 2019. Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto