tirto.id - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Dewi Ambarwati Tanjung melaporkan Eggi Sudjana ke polisi atas dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
Sebuah video yang menayangkan Eggi diduga mengajak masyarakat lakukan people power ketika hasil quick count muncul di media elektronik menjadi bukti pelaporan.
“Setelah kami teliti, people power itu sama dengan makar atau merebut kekuasaan yang sah. Saya sebagai warga negara merasa terganggu dengan pernyataan itu,” kata Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019).
Pernyataan Eggi menurut dia merupakan bentuk ancaman terhadap stabilitas keamanan negara. Video itu tersebar melalui aplikasi WhatsApp dan YouTube pada 17 April lalu.
Dewi pun mengaku telah menghubungi Eggi terkait pernyataan tersebut, namun anggota Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu tidak merespons.
“Saya sempat tegur Eggi di WhatsApp tapi tidak ada tanggapan, sehingga saya laporkan ke polisi," kata dia.
Perempuan itu pun berencana melaporkan Amien Rais terkait hal serupa, penyeruan people power.
Sebab bukti pelaporan perihal Amien tidak dibawa, maka ia hanya melaporkan Eggi dan pelaporan kepada Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) itu dipastikan akan menyusul.
Laporan terhadap Eggi tersebut terdaftar dalam nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus bertanggal 24 April 2019.
Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Amien Rais memakai istilah people power untuk mengultimatum Pemilu 2019 jika dinilai terdapat kecurangan.
"Kalau sampai nanti terjadi kecurangan, sifatnya terukur, sistematis dan masif, ada bukti, kami tidak akan ke Mahkamah Konstitusi. Tidak ada gunanya, tapi kami langsung people power," seru Amien Rais di kompleks Masjid Sunda Kelapa, Jakarta saat menggelar aksi 313, Minggu (31/3).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari