tirto.id - Pengacara Eggi Sudjana dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus seruan "people power" pada Jumat siang ini.
"Pemeriksaan diagendakan pukul 14.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/4/2019) malam.
Pemeriksaan tersebut, kata Argo, merupakan pemeriksaan limpahan kasus yang ditangani Bareskrim Mabes Polri dalam perkara yang dilaporkan oleh relawan paslon 01 yakni Pro Jokowi-Ma'ruf atau Pro Jomac terkait dengan video ajakan atau provokasi kepada masyarakat serta memberikan pernyataan tentang "people power".
"Ya benar," kata Argo yang juga mengklarifikasi bahwa pemeriksaan Eggi pada Jumat (26/4/2019) lalu, juga merupakan pemeriksaan dalam laporan yang sama, bukan kasus yang dilaporkan caleg PDIP Dewi Ambarita alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya walau materi kasusnya sama.
Kendati sudah dijadwalkan, Polda Metro Jaya belum bisa memastikan bahwa Eggi yang juga calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut akan hadir dalam pemeriksaan lanjutan Jumat ini.
"Sampai sekarang belum ada info kedatangan yang bersangkutan," ujar Argo.
Sementara itu, Eggi Sudjana saat dikonfirmasi di tempat lain, juga mengatakan dirinya juga tidak bisa memastikan apakah dalam pemeriksaan lanjutan Jumat ini dirinya bisa hadir atau tidak.
"Besok jam 14.00 WIB. Apakah hadir atau tidak, lihat situasi. Belum tentu juga hadir, pokoknya lihat saja besok ya," ujar Eggi dikonfirmasi Kamis (2/5/2019) malam.
Pro Jomac melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (19/4/2019) lalu, terkait dengan video ajakan atau provokasi kepada masyarakat serta memberikan pernyataan tentang "people power".
"Kami dari relawan melaporkan Eggy Sudjana atas pernyataannya tentang people power. Kita di sini sebagai relawan Jokowi yang mengatasnamakan dari Pro Jomac. Kita mengimbau kepada para tokoh bangsa ini untuk yang menang jangan jumawa dan untuk yang kalah jangan dendam. Kita bangun Persatuan dan NKRI harga mati," ujar Ketua Bidang Advokasi Pro Jomac Suryanto di Bareskrim Polri, Jumat (19/4/2019).
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dhita Koesno