Menuju konten utama

Kasus Dugaan Makar: Polisi Tanyakan 116 Pertanyaan ke Eggi Sudjana

Dalam kasus dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui medsos, polisi memeriksa anggota Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212, Eggi Sudjana.

Kasus Dugaan Makar: Polisi Tanyakan 116 Pertanyaan ke Eggi Sudjana
Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Anti Hoaks Eggi Sudjana usai acara diskusi di Sekretariat Nasional BPN Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019). Tirto.id/Bayu Septianto.

tirto.id - Polisi memeriksa anggota Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212, Eggi Sudjana atas dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (26/4) lalu. “Penyidik menanyakan 116 pertanyaan kepada Eggi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (29/4/2019).

Argo tidak merinci pertanyaan yang dilontarkan penyidik ke Eggi. Dalam kasus ini, Eggi yang juga merupakan caleg Partai Amanat Nasional (PAN) itu diperiksa sebagai saksi terlapor.

Argo menambahkan penyidik belum rampung memeriksa Eggi lantaran masih ada pertanyaan yang belum selesai. “Rencana pemeriksaan dilanjutkan Jumat (3/5/2019) nanti,” sambung dia.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Dewi Ambarwati Tanjung melaporkan Eggi ke polisi atas dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian. Sebuah video yang menayangkan Eggi diduga mengajak masyarakat lakukan people power ketika hasil quick count muncul di media elektronik menjadi bukti pelaporan.

“Setelah kami teliti, people power itu sama dengan makar atau merebut kekuasaan yang sah. Saya sebagai warga negara merasa terganggu dengan pernyataan itu,” kata Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019).

Pernyataan Eggi, menurut dia, merupakan bentuk ancaman terhadap stabilitas keamanan negara. Video itu tersebar melalui aplikasi WhatsApp dan YouTube pada 17 April lalu.

Dewi pun mengaku telah menghubungi Eggi terkait pernyataan tersebut, namun anggota Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu tidak merespons.

“Saya sempat tegur Eggi di WhatsApp tapi tidak ada tanggapan, sehingga saya laporkan ke polisi," kata dia.

Lantas Eggi melalui kuasa hukumnya melaporkan Dewi Ambarwati atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni berpendapat tuduhan terhadap kliennya tidak dapat dibuktikan dan tidak sesuai dengan Pasal 107 KUHP terkait makar, maka pihaknya melaporkan balik perempuan itu.

“Terhadap laporan tersebut saya nilai salah alamat dan salah sasaran. Karena laporan itu tentang makar, makar yang seperti apa yang dituduhkan? Ini penghinaan atau fitnah yang kejam,” ujar Pitra di kantor Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/4/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri