Menuju konten utama

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks dalam Aksi 21-23 Mei

Tersangka penyebar hoaks di depan polisi mengaku khilaf karena menyebarkan berita hoaks. Pelaku berperan sebagai penyebar hoaks ke tiga sampai empat grup WhatsApp.

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks dalam Aksi 21-23 Mei
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar hoaks soal tuduhan polisi yang berasal dari Cina terlibat dalam pengamanan aksi 21-23 Mei di Jakarta.

Pelaku yang ditangkap ialah Said Djamalul Abidin.

"Tersangka menyebarkan berita hoaks, narasi maupun foto sengaja diunggah dan menyebut bahwa aparat Polri melibatkan polisi dari sebuah negara dalam menangani demo," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (24/5/2019).

Said ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Karang Dukuh, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/5/2019), pukul 16.30 WIB.

Pelaku berperan sebagai penyebar hoaks ke tiga sampai empat grup WhatsApp.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul menyatakan bahwa tujuan pelaku menyebarkan hoaks ialah menimbulkan kebencian yang mengakibatkan keonaran di masyarakat.

Awalnya foto itu terdiri dari tiga personel Brimob yang mengenakan penutup wajah, selfie dengan massa yang menggunakan ikat kepala hitam. Lalu diubah narasi dan diviralkan di media sosial.

"Berdasarkan foto yang dilakukan oleh seseorang di TKP saat unjuk rasa, orang itu selfie. Foto itu diedit dengan mengatakan bahwa tiga polisi di belakangnya berasal dari negara lain," jelas Rickynaldo.

Sementara itu, Said mengaku khilaf atas perbuatannya.

“Saya khilaf. Saya mendapatkan foto itu dari orang lain dan bukan kreasi saya. Saya ikut menyebarkan berita tersebut,” kata dia.

“Pada kesempatan ini saya mohon maaf pada semua pihak terutama kepolisian, bahwa saya tidak cermat dalam memanfaatkan sosial media,” sambung Said.

Pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Ia terancam enam tahun penjara,” ucap Rickynaldo.

Polisi pun masih mencari keterlibatan pihak lain dalam perkara hoaks tersebut.

Tiga anggota Brimob berseragam lengkap yang diduga ada dalam foto tersebut didatangkan dalam konferensi pers hari ini.

Ketiganya mengaku berasal dari Polda Sumatera Utara. Seorang personel pun menegaskan dirinya warga negara Indonesia.

“Saya menegaskan bahwa saya asli Brimob Indonesia yang bertugas di daerah Polda Sumatera Utara, di kota Tebing Tinggi. Saya dari Detasemen B. Berita yang disebarkan selama ini murni hoaks. Kami nyatakan bahwa kami murni Brimob Indonesia dan berdarah Indonesia,” jelas seorang personel yang identitasnya disembunyikan.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari