Menuju konten utama

Polisi Sebut Ambulans Berisi Batu Terdaftar di PT Arsari Pratama

Mobil ambulans berlogo Partai Gerindra terdaftar milik PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat.

Polisi Sebut Ambulans Berisi Batu Terdaftar di PT Arsari Pratama
Petugas membawa tersangka pelaku kericuhan dalam aksi 22 Mei dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut mobil ambulans berlogo Partai Gerindra berisi batu terdaftar di PT Arsari Pratama.

"Mobil plat B-9686-PCF terdaftar atas nama PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat," kata Argo Yuwono, Kamis (23/5/2019) dikutip dari Antara.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya kader diketahui kader Partai Gerindra yakni I, Sekretaris DPC Tasikmalaya Partai Gerindra dan O, Wakil Sekretaris. Tiga tersangka lain, Y, HS dan SGC. Dua di antaranya simpatisan dari Riau.

"Tiga orang ke Jakarta tidak mempunyai kualifikasi sebagai petugas medis," kata Argo.

Menurut dia, di dalam mobil ambulans tersebut juga tidak ditemukan perlengkapan medis atau P3K.

Dari hasil pemeriksaan, dari dalam mobil ambulans berpelat hitam B-9686-PCF ditemukan sejumlah batu dan uang operasional sebesar Rp1,2 juta yang digunakan untuk operasional Aksi 22 Mei.

"Jadi dalam perjalanan dibekali uang Rp1.200.000 untuk operasional. Pelaku juga belum tahu siapa yang memberi batu itu," ungkap Argo.

Pelaku dijerat pasal 55, 56, 170, 212 dan 214 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara atau lebih.

Hingga saat ini pelaku belum memberikan keterangan asal batu tersebut dan siapa yang memerintahkan.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Agung DH