tirto.id - Polda Metro Jaya menyatakan empat tersangka kerusuhan aksi 22 Mei positif menggunakan narkoba. Keempat tersangka tersebut adalah RIL, RO, YO dan NH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan masing-masing dari 4 tersangka itu positif mengonsumsi sabu-sabu, ekstasi dan obat penenang jenis benzodiazepine.
Hal ini diketahui dari tes urine para tersangka yang dilakukan usai mereka ditangkap di sejumlah titik kerusuhan saat aksi pada 21-22 Mei 2019.
Belum diketahui peran masing-masing dari 4 tersangka itu dalam aksi kemarin. Namun, kata Argo, mereka dipastikan berasal dari Jakarta dan luar ibu kota.
"Nanti [peran mereka] akan diketahui setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis sore (23/5/2019).
Sebelumnya, polisi sudah menangkap 257 tersangka aksi rusuh pada 21-22 Mei. Ratusan tersangka itu ditangkap di depan kantor Bawaslu di jalan MH Thamrin, Gambir dan Petamburan.
"Di Bawaslu ada 72 tersangka, Petamburan ada 156 tersangka dan di Gambir diamankan 29 tersangka," kata Argo.
Dari tiga lokasi itu, polisi juga menyita barang bukti berupa bendera hitam, mercon, petasan, beberapa unit telepon seluler, senjata tajam, bom molotov hingga amplop berisi uang.
Polisi menjerat 257 tersangka itu dengan pasal 70, 212, 214, 217 dan 218 KUHP. Khusus tersangka penyerang Asrama Brimob Petamburan, ditambahkan pasal 187 KUHP tentang pembakaran. Pasal yang dikenakan ke empat tersangka juga ditambah dengan pelanggaran UU Narkotika.
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Addi M Idhom