Menuju konten utama

Polisi Buru Pemberi Amplop Berisi Uang ke Perusuh di Petamburan

Polisi menyita sejumlah amplop berisi uang ratusan ribu rupiah dari tersangka pelaku kerusuhan di Petamburan.

Polisi Buru Pemberi Amplop Berisi Uang ke Perusuh di Petamburan
Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pascabentrok polisi dan pendemo rusuh, di kompleks Asrama Brimob, Jakarta, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan polisi menemukan sejumlah amplop berisi uang ratusan ribu rupiah saat menangkap pelaku kerusuhan di Petamburan, Jakarta Barat.

“Ada uang yang masuk di amplop dan ada nama-namanya untuk siapa. Ada uang di dalamnya antara Rp200ribu-Rp500ribu. Kemudian ada uang Rp5 juta untuk operasional di Petamburan,” kata Argo saat konferensi pers di Jakarta pada Rabu (22/5/2019).

Dia menjelaskan amplop diberikan untuk pelaku secara perorangan, sementara uang Rp5 juta diduga sebagai biaya operasional aksi.

Di Petamburan, kata Argo, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain dari pelaku seperti celurit, busur panah, bom molotov.

Argo mengatakan penemuan amplop dan uang Rp5 juta itu menguatkan dugaan bahwa ada pihak yang menggerakkan para pelaku kerusuhan.

“Ini ada yang menyuruh dan men-setting kegiatan,” ujar Argo.

Dia menambahkan pelaku mengaku menerima amplop dan uang itu dari "seseorang." Oleh karena itu, kata Argo, polisi kini sedang mencari orang yang memberikan ampop dan uang kepada para pelaku kerusuhan tersebut.

Para pelaku kerusuhan di Petamburan menyerbu asrama Brimob pada Rabu dini hari. Di sana mereka sempat membakar setidaknya 10 mobil yang terparkir di depan asrama polisi itu.

Hingga Rabu malam, Polda Metro Jaya sudah menangkap 257 tersangka pelaku kerusuhan dalam aksi demostrasi pada 21-22 Mei 2019. Ratusan orang itu ditangkap dari tiga lokasi kerusuhan, yakni depan Gedung Bawaslu, Petamburan dan Gambir.

“Di Bawaslu kami lakukan penangkapan karena yang bersangkutan melawan petugas yang sedang bertugas, melakukan pengerusakan karena ingin masuk ke Bawaslu. Di Petamburan, pembakaran mobil dan penyerbuan asrama dan di Gambir juga penyerbuan asrama,” jelas Argo.

Dari tiga lokasi itu, polisi juga menyita barang bukti berupa bendera hitam, mercon, petasan, dan juga beberapa unit telepon seluler.

Polisi menjerat 257 orang tersangka itu dengan pasal 70 dan pasal 212, 214, 217, 218 KUHP. Khusus bagi tersangka penyerang Asrama Brimob Petamburan, ditambahkan pasal 187 KUHP tentang pembakaran.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Dea Chadiza Syafina

tirto.id - Hukum
Reporter: Dea Chadiza Syafina
Penulis: Dea Chadiza Syafina
Editor: Addi M Idhom