tirto.id - Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka anggota DPC Tasikmalaya Partai Gerindra, yakni I yang merupakan Sekretaris DPC dan O selaku Wakil Sekretaris atas kasus ambulans pembawa batu yang ditemukan pada saat aksi 22 Mei.
Keduanya mendapat perintah dari DPC Tasikmalaya sebagai lanjutan instruksi dari Jakarta untuk membawa ambulans demi mengantisipasi jatuhnya korban pada aksi 22 Mei.
Selain dua tersangka, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya dalam kasus tersebut.
Keduanya berangkat bersama seorang supir, Y, pada 21 Mei pukul 20.00 wib. Sesampainya di Jakarta, tepatnya di Jalan HOS Cokroaminoto, mereka bertemu HS dan SGC, dua simpatisan asal Riau. Berlima mereka kemudian bergerak ke arah Bawaslu.
Pada pukul 04.00 wib, Rabu (22/5/2019) terjadi bentrok antara petugas dan pengunjuk rasa.
"Ada saksi yang melihat batu diambil dari mobil itu," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabidhumas Polda Metro Jaya pada konferensi pers, Kamis (23/5/2019) sore.
Dari hasil pemeriksaan, dari dalam mobil ambulans berpelat hitam B 9686 PCF ditemukan sejumlah batu dan uang operasional sebesar Rp1,2 juta.
Argo juga menegaskan, kendati membawa ambulans dan digunakan untuk mengantisipasi jatuhnya korban, tapi tidak ditemukan perlengkapan medis maupun obat-obatan di mobil tersebut.
Dari ketiga orang yang membawa mobil itu dari Tasikmalaya, tidak ada satupun yang memiliki kualifikasi sebagai petugas medis.
Pelaku dijerat pasal 55, 56, 170, 212 dan 214 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara atau lebih. Hingga saat ini pelaku belum memberikan keterangan asal batu tersebut dan siapa yang memerintahkan.
Sebelumnya, polisi menemukan mobil ambulans dengan stiker Partai Gerindra yang memuat batu dan sejumlah uang di dalamnya. Batu-batu tersebut diduga digunakan sebagai senjata oleh pengunjuk rasa.
Ambulans bernopol B 9686 PCF itu diketahui milik PT Arsari Pratama. Berdasarkan akta perusahaan di Ditjen AHU, Kemenkumham, nama Hasyim Sujono Djojohadikusumo tercatat sebagai direktur utama. Sementara Aryo Djojohadikusumo diketahui sebagai salah satu komisaris.
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Nur Hidayah Perwitasari