tirto.id - Polisi masih memeriksa ratusan orang yang ditangkap dalam aksi bentrok massa lawan petugas di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
“Saat ini jajaran Polda Metro Jaya masih memeriksa 300 lebih pelaku kerusuhan yang ditangkap, sedang dipilah,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (23/5/2019).
Polisi, lanjut dia, akan mencari tahu peran masing-masing pelaku seperti siapa koordinator lapangan dan aktor intelektual kerusuhan.
Penyidik juga akan memeriksa barang bukti yang ditemukan di lokasi bentrok.
“Uang dalam bentuk pecahan rupiah maupun dolar, bom molotov, parang, celurit, petasan dalam berbagai ukuran, termasuk kendaraan juga didalami oleh penyidik,” kata Dedi.
Ia berpendapat biar pemeriksaan tuntas dahulu maka akan diketahui hasilnya.
Dedi mengatakan para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan mereka ditahan di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat dan Polres Jakarta Pusat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan polisi telah menangkap dan menahan 257 tersangka aksi demonstrasi pada 21-22 Mei 2019.
Para tersangka ini ditangkap dari tiga lokasi kejadian perkara. Di depan Gedung Bawaslu, Kepolisian menangkap dan menahan 72 tersangka. Sedangkan dari dua lokasi lainnya yaitu Petamburan dan Gambir, polisi menangkap dan menahan 72 tersangka dan 29 tersangka.
“Di Bawaslu kami lakukan penangkapan karena yang bersangkutan melawan petugas yang sedang bertugas, merusak karena ingin masuk ke Bawaslu. Di Petamburan, pembakaran mobil dan penyerbuan asrama dan di Gambir juga penyerbuan asrama,” sebut Argo.
Dari tiga lokasi tempat kejadian perkara itu, Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah bendera hitam, mercon, petasan, dan juga beberapa unit telepon seluler.
Sementara itu, dari TKP demonstrasi di Petamburan, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya celurit, busur panah, bom molotov, serta sejumlah uang tunai baik yang dimasukkan ke dalam amplop beserta nama-nama yang tertera.
"Ada uang yang masuk di amplop dan ada nama-namanya untuk siapa. Ada uang di dalamnya antara Rp200 ribu-Rp500 ribu. Kemudian ada uang Rp5 juta untuk operasional di Petamburan," jelas Argo.
Atas aksi kerusuhan yang dilakukan oleh 257 orang tersangka tersebut, kepolisian mengenakan pasal 70 KUHP dan pasal 212, 214, 217, 218, dan untuk tersangka yang bersangkutan di TKP Petamburan ada tambahan pasal pembakaran yaitu pasal 187 KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari