Menuju konten utama

Eks Danjen Kopassus Soenarko Bakal Penuhi Penggilan Bareskrim

Hari ini polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Soenarko selaku tersangka kasus penyelundupan senjata api ilegal. 

Eks Danjen Kopassus Soenarko Bakal Penuhi Penggilan Bareskrim
Mayor Jenderal TNI Soenarko saat menjabat Komandan Jenderal Pasukan Khusus. FOTO/wikipedia/kopassus.mil.id

tirto.id - Mayjen TNI (Purn) Soenarko memastikan bakal menghadiri pemeriksaan selaku tersangka kasus penyelundupan senjata api ilegal. Hal itu disampaikan kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu.

"Iya, panggilan hari ini," ujar dia ketika dihubungi Tirto, Selasa (20/10/2020).

Pemeriksaan Soenarko berdasar Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/2259-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum bertanggal 14 Oktober 2020 dan bertujuan untuk meminta keterangan tambahan.

Pemeriksaan Soenarko awalnya dijadwalkan pada 16 Oktober kemarin, tapi dia urung datang karena sedang menjalani pemeriksaan rutin kesehatan di Rumah Sakit Pondok Indah.

Ferry mengatakan Soenarko yang masih berstatus tahanan penangguhan itu dalam kondisi sehat.

Penetapan Soenarko sebagai tersangka diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang menjabat saat itu, Wiranto, dalam jumpa pers di kantornya, 21 Mei 2019.

Wiranto mengatakan Soenarko jadi tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Dia dianggap berpotensi mengancam keamanan nasional karena senjata yang dimilikinya diduga akan digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei tahun lalu.

Soenarko yang pernah menjabat sebagai mantan Komandan Jenderal Kopassus itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP. Pada Juni 2019, penangguhan penahanan diajukan Soenarko dan diterima polisi.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang menjadi penjamin Soenarko.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengaku heran kenapa Hadi dan Luhut menjadi penjamin. Menurut dia, bila Panglima TNI sebagai penjamin, ia khawatir akan terjadi konflik kepentingan.

“Aneh saja Panglima TNI (juga Luhut) yang meminta itu. Secara hukum, tidak masalah siapapun jadi penjamin. Kalau tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, apakah polisi berani menahan si penjamin?” kata dia ketika Tirto, Jumat (21/6/2019).

Erasmus berpendapat jika dalam posisi seperti itu, maka polisi akan tidak berani menolak alias menerima penangguhan penahanan.

Baca juga artikel terkait SENJATA API atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan