Menuju konten utama

Akhir Pelarian Cai Changpan dan Dua Kasus yang Belum Selesai

Dua kasus terkait Chai Changpan yakni keterlibatan sipir penjara membantu pelariannya dan jaringan internasional di balik 135 kilogram sabu-sabu.

Akhir Pelarian Cai Changpan dan Dua Kasus yang Belum Selesai
Ilustrasi sabu. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Penyelundup sabu-sabu asal Cina, Cai Changpan, 53 tahun, meninggal bunuh diri, Sabtu (17/10/2020). Mayatnya ditemukan setelah 12 jam di gudang bekas pengolahan ban bekas di kawasan Jasinga, Bogor. Ia pernah memiliki tempat ini dan dipakai untuk menampung sabu-sabu.

Cai bunuh diri setelah 33 hari terdesak aparat yang mengepungnya.

Kasus Cai pernah menghebohkan Indonesia pada 2016 silam. Aparat menyita barang bukti 135 kilogram sabu-sabu dari terpidana dengan nama lain Cai Ji Fan dan Antoni. Pengadilan menjatuhkan pidana hukuman mati bagi penyelundup narkoba golongan I ini.

Sejak saat itu, Cai tercatat dua kali kabur dari penjara. Pertama ketika penahanan dalam proses persidangan di rumah tahanan milik direktorat narkoba Polri di Cawang, Jakarta Timur. Cai bersama enam tahanan kabur setelah menjebol tembok sel dan keluar dengan memanjat tembok.

Pelariannya pada Januari 2017 silam berakhir kurang dari sepekan setelah polisi menangkapnya di kawasan hutan Sukabumi.

Kali kedua Cai kabur lewat lubang, tembus ke saluran air di luar lapas. Perencanaan dan penggalian lubang selebar dua meter dan panjang 30 meter memakan enam bulan. Pelariannya baru-baru ini menghebohkan publik.

Cai kabur pada 14 September dini hari, memanfaatkan longgarnya penjagaan.

Cai juga memilih kawasan hutan. Kali ini di Bogor. Dibanding pelarian pertama, polisi memerlukan waktu lebih lama mencarinya. Polisi menduga Cai punya keahlian bertahan yang diperoleh saat latihan militer sewaktu masih tinggal di negara asalnya. Ratusan personel terlibat dalam perburuan.

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan setelah autopsi, disimpulkan Cai murni bunuh diri. “Penyebab matinya akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyumbat jalan napas, sehingga mengakibatkan mati lemas. Bisa dipastikan yang menggantung adalah betul-betul Changpan dari tato dan sidik jari,” kata Nana kepada wartawan, Senin (19/10/2020). “Tak ada bekas alkohol dan narkoba dalam urinenya.”

Meninggalnya Cai menyisakan kasus besar. Pertama terkait dua petugas penjara yang menjadi tersangka per 6 Oktober.

Keduanya, inisial S dan ES, terancam hukuman penjara maksimal empat tahun karena membantu terpidana kabur. Setiap mengantarkan barang keperluan penggalian lubang, keduanya mendapat upah Rp100 ribu.

Mereka membantu Cai ketika berlangsung perbaikan dapur. Sebagian peralatannya dipakai untuk menggali lubang di dalam sel. Pompa penyedot air dari lubang dibeli salah satu tersangka sipir dengan uang Cai.

“Fakta yang kami temukan ada indikasi kelalaian membantu Cai Changpan ini melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Kasus lain terkait pengusutan jaringan penyelundupan. Dalam berkas putusan pengadilan, Cai adalah kaki tangan dari Ahong yang mengedarkan sabu-sabu di Indonesia. Cai memperoleh upah dari Ahong sebesar Rp1 juta per 1 kilogram sabu-sabu yang diantarkannya.

Ahong dan satu anak buahnya tinggal di Hongkong. Hingga kini tak terlacak identitasnya.

Dalam pengungkapan kasus pada akhir 2016, polisi hanya menangkap Cai beserta barang bukti saat akan diantarkan ke seorang pemesan di sebuah hotel di Kota Tangerang. Di tengah jalan, polisi mencegat Cai dan mengungkap seluruh barang bukti lain, sedangkan jaringan penyelundup internasional di balik Cai masih buram.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino