Menuju konten utama

Dua Petugas Lapas Klas I Tangerang jadi Tersangka Pelarian Changpan

2 petugas Lapas Klas I Tangerang berinisial S dan ES jadi tersangka dalam kasus pelarian terpidana mati asal Cina, Chai Changpan.

Dua Petugas Lapas Klas I Tangerang jadi Tersangka Pelarian Changpan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. ANTARA/Fianda Rassat/aa.

tirto.id - Dua petugas Lapas Klas I Tangerang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana mati asal Cina, Chai Changpan. Mereka adalah wakil komandan regu berinisial S dan pegawai negeri sipil kesehatan berinisial ES.

"Fakta yang kami temukan ada indikasi kelalaian membantu Chai Changpan ini melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020).

Terpidana itu memesan alat penggali dan pompa air itu kepada S dan ES, kata Yusri.

Keduanya juga menyimpan seluruh alat-alat yang digunakan Changpan itu untuk menggali lubang di lantai sel tahanan. S dan ES dijerat Pasal 426 KUHP tentang Memberikan Pertolongan kepada Tahanan dan terancam empat tahun penjara. Kini polisi masih memburu Changpan di Hutan Tenjo, Bogor, Jawa Barat.

Ia diduga kabur ke hutan usai menyambangi kediaman istrinya. Polisi mengerahkan anjing pelacak untuk mencari jejak Changpan dan memeriksa para saksi di Desa Babakan, kampung dekat hutan, yang sempat melihat pria itu. Dalam penelusuran area, polisi menemukan sebuah pondok yang berada di Hutan Tenjo.

"Memang ada satu pondok tempat dia salat dan kami temukan beberapa barang. Masyarakat di sana sempat mengobrol dengan tersangka," jelas Yusri.

Namun warga setempat tak mengetahui bila Changpan sedang dalam pelarian. Saat ini daftar pencarian Changpan telah diterbitkan polisi, siapapun yang mengetahui keberadaannya diharapkan segera melapor ke petugas.

Polisi sempat memeriksa rekan satu sel Changpan dan diketahui ia membawa sebuah ponsel temannya ketika kabur. 4,5 jam kemudian ia tiba di rumah istrinya.

Petugas lapas yang berdinas kala itu tak tahu peristiwa tersebut lantaran ketiduran, bahkan mereka baru menyadari perbuatan Changpan 11 jam usai pelariannya. 14 September 2020, sekira pukul 02.30, Changpan kabur.

Lelaki ini dihukum karena menyelundupkan 110 kilogram sabu di Banten pada 2016. 24 Januari 2017, Changpan pernah kabur dari Rutan Mabes Polri di Cawang, Jakarta Timur, dengan melubangi tembok kamar mandi. Tiga hari kemudian ia diringkus di Sukabumi, Jawa Barat. Juli tiga tahun lalu, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis mati dirinya.

Baca juga artikel terkait TERPIDANA MATI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz