Menuju konten utama

Lapas Kutacane Daerah Mana & Berapa Kapasitas Napi?

Lapas Kelas IIB Kutacane mengebohkan masyarakat usai puluhan napi kabur pada Senin (10/3). Simak profil Lapas Kutacane, lokasi, dan kapasitas penghuni.

Lapas Kutacane Daerah Mana & Berapa Kapasitas Napi?
Lapas Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. FOTO/Dok Kementerian Ditjenpas Aceh

tirto.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane menjadi perhatian belakangan ini, usai puluhan narapidana kabur pada Senin (10/3/2025) sore. Sejumlah napi yang kabur itu sudah kembali ditangkap hingga Selasa (11/3/2025) pagi.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti mengatakan, terdapat 49 warga binaan Lapas Kutacane Kelas IIB yang kabur. Sejumlah 14 orang tertangkap kembali dan menyerahkan diri.

“Warga binaan pemasyarakatan yang melarikan diri 49 orang, yang tertangkap kembali dan menyerahkan diri 14 orang, 35 orang masih dalam pengejaran,” ungkap Rika, dikutip dari Antara, Selasa (11/3/2025).

Sejumlah napi sebelumnya kabur pada Senin sore menjelang berbuka puasa. Diketahui napi melompat dari pintu gerbang utama lapas. Setelahnya, kondisi mulai konfusif sekitar pukul 21.00 WIB, dengan kepala lapas sudah masuk blok untuk berdialog, serta berinteraksi langsung dengan warga binaan.

“Sudah dilakukan penanganan dan pengendalian oleh pihak lapas bekerja sama dengan kepolisian, TNI, dan pemda (pemerintah daerah). Bupati Aceh Tenggara (M. Salim Fakhry) hadir langsung untuk berdialog dengan warga binaan,” tutur Rika.

Sampai saat ini, belum diketahui motif kaburnya warga binaan Lapas Kelas IIB Kutacane. Adapun Rika memastikan pelayanan makan kepada warga binaan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan. Selain itu, penjagaan juga diperketat dengan bantuan aparat keamanan.

“Penjagaan lapas saat ini dibantu oleh kepolisian dan TNI (Tentara Nasional Indonesia),” ucap Rika.

Profil Lapas Kutacane: Daerah Mana & Kapasitas Warga Binaan?

Lapas Kelas IIB Kutacane merupakan lembaga pemasyarakatan yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh. Lapas Kutacane merupakan unit pelaksana teknis (UPT) Kantor Wilayah Aceh dari Ditjen Pas, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Publik Ditjen Pas, Lapas IIB Kutacane dihuni setidaknya 370 tahanan dan narapidana, hingga data terakhir pada Senin (10/3/2025). Menurut SDP Publik Ditjen Pas, Lapas IIB Kutacane setidaknya menempati posisi ke-258 untuk lapas dan rumah tahanan (rutan) berdasarkan jumlah penghuni saat ini.

Sementara itu dari lapas seluruh Indonesia, saat ini mengalami overload berdasarkan data SDP Publik Ditjen Pas. Penghuni (tahanan dan narapidana) mencapai 189,548 orang dan 99,911 kapasitas.

Lapas Kutacane masuk dalam klasifikasi Kelas IIB. Sesuai Pasal 4 ayat 1, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor M.Hh-05.0t.01.01 Tahun 2011, lapas diklasifikasi dalam 4 kelas. Masing-masing Kelas I, Kelas IIA, Kelas IIB, dan Kelas III. Pembagiannya didasarkan berdasarkan kapasitas, tempat kedudukan, dan tempat kegiatan.

Lapas Kelas IIB Kutacane mempunyai tugas pokok, untuk melaksanakan pemasyarakatan narapidana atau anak didik. Fungsinya di antara lain melakukan pembinaan narapidana/anak didik; memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja.

Fungsi lainnnya yaitu melakukan bimbingan sosial/kerohanian narapidana/anak didik; melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Baca juga artikel terkait LAPAS atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Hukum
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Fitra Firdaus