tirto.id - Empat tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh yang berada di kawasan Kahju, Aceh Besar, kabur, Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh Irhamuddin mengatakan keempatnya kabur setelah menjebol jeruji besi di atas pintu sel atau kamar penahanan.
"Mereka kabur tadi pagi sekitar pukul 05.00 WIB setelah ada teriakan dari kamar sel mereka. Mereka menjebol jeruji besi, lari menaiki atap dan memanjat tembok rutan menggunakan kain," ungkap Irhamuddin, melansir Antara.
Tiga dari empat masih menjalani proses hukum, sedangkan satu lainnya status hukumnya telah berkekuatan tetap.
Tahanan yang kabur Zuhri bin M Yasin, kasus narkoba yang saat ini masih dalam proses persidangan. Ia pernah kabur dari Lapas Banda Aceh di Lambaro.
Dua tahanan lain yakni Serta Muliadi bin Suid Ali merupakan tahanan majelis hakim dan Sulaiman bin Abdul Hamid tahanan polisi. Kedua kasus narkoba.
Kemudian Azmi Hanafiah dengan status narapidana 14 tahun, kasus narkoba.
"Azmi Hanafiah ini rencana akan dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun, karena pandemik COVID-19, pemindahan yang bersangkutan ditunda," ujar Irhamuddin.
Keempat orang tersebut menempati kamar isolai atau karantina, karena sebelumnya berusaha kabur bersama tujuh lainnya tapi dapat digagalkan.
"Waktu itu, ada 11 orang, namun mereka gagal kabur. Mereka kemudian dimasukkan ke kamar isolasi. Setelah pembinaan, seorang di antara sadar dan dikembalikan ke sel umum. Jadi, tinggal 10 orang. Dari 10 orang tersebut, empat di antaranya melarikan diri," papar dia.
Irhamuddin menyebutkan setelah diketahui ada tahanan penghuni rutan yang melarikan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk penyisiran awal. Namun, mereka yang melarikan diri tersebut tidak ditemukan.
"Kami juga sudah memanggil semua petugas jaga untuk pemeriksaan internal. Kami juga sudah melaporkan ke polisi guna membantu mencari dan mengejar mereka yang melarikan tersebut," ujarnya.