Menuju konten utama

Polri Halangi Bantuan Hukum bagi Demonstran Ciptaker yang Ditangkap

Pengakuan lembaga bantuan hukum di banyak tempat, mereka dihalang-halangi polisi saat hendak memberikan pendampingan untuk para demonstran yang ditangkap.

Polri Halangi Bantuan Hukum bagi Demonstran Ciptaker yang Ditangkap
Petugas kepolisian mengidentifikasi demonstran saat unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.

tirto.id - Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan, “guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”

Merujuk ke pasal tersebut, semestinya orang-orang yang ditangkapi dalam demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dalam beberapa hari terakhir, yang puncaknya terjadi pada 8 Oktober lalu, semestinya mendapat pendampingan hukum. Sebanyak 5.918 orang di seluruh Indonesia ditangkap pada hari itu, versi polisi.

Namun, berdasarkan keterangan beberapa pendamping, bantuan sulit dilakukan.

Dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Fraksi Rakyat ID, seorang peserta aksi mengatakan ia “dipersulit” saat mencoba mendampingi demonstran lain. “Bahkan orang tua pun dipersulit,” tambahnya.

Salah satu yang dipersulit adalah Indah Rofiah, yang kehilangan kontak dengan putranya bernama Muhammad Fadlan, siswa SMA, asal Yogyakarta. Bersama tim hukum ia menunggu hingga larut malam. Berkali-kali bertanya keberadaan putranya tapi tak juga mendapatkan jawaban.

Hal serupa dialami oleh Tim Advokasi Demokrasi Wilayah Jawa Barat, yang terdiri dari 11 organisasi bantuan hukum, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Mereka menuding polisi sengaja menghalangi akses pendampingan hukum.

Direktur LBH Bandung Lasma Natalia mengatakan pihaknya kesulitan mengonfirmasi kabar yang diberikan polisi. “Klaim dari polisi, [demonstran] akan dibebaskan usai salat Jumat dan mengatakan sudah menghubungi keluarga. Kami hanya dapat informasi itu,” katanya kepada reporter Tirto, Selasa (13/10/2020).

Bahkan ada pengunjuk rasa yang ditangkap pada 7 Oktober yang sampai kini belum bisa ditemui oleh penasihat hukum, katanya. “Saya tidak mau curiga kepada polisi, tapi jika pengadu belum mengonfirmasi, maka bisa muncul kecurigaan.”

Hal serupa dikatakan oleh pengacara publik dari LBH Semarang Etik Oktaviani. Ia bilang kesulitan menemui para terperiksa lantaran polisi melarang dengan alasan pandemi COVID-19. Akibatnya, tak ada pendampingan di awal perkara.

“Sejak [demonstran] ditangkap, kami tidak diberi akses oleh kepolisian untuk melakukan pendampingan. Penasihat hukum hadir untuk memastikan hak-hak tersangka dipenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung,” kata Etik ketika dihubungi reporter Tirto, Selasa.

Berdasarkan informasi terakhir, ada empat orang yang berurusan dengan hukum dan resmi jadi tersangka. LBH Semarang mendampingi tiga di antaranya; sementara satu lagi didampingi oleh pihak kampus. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Hingga kini penangguhan penahanan belum dikabulkan, serta penasihat hukum belum mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan.

Di Jakarta, ada Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menghimpun data penangkapan demonstran di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Per 12 Oktober, tim mencatat 517 pengaduan orang hilang atau ditangkap; 214 orang masih ditahan/tidak ada kabar; 303 orang dilepas/ditemukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan pihaknya membolehkan pendampingan hukum kepada para terduga pelaku. Menurut dia kantor kepolisian itu bersifat umum, jadi masyarakat dapat datang sesukanya.

“Tidak [betul isu itu]. Kata siapa? Kamu (wartawan) saja bisa masuk,” ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (9/10/2020).

Berpotensi Terjadi Penyiksaan

Selain pendampingan merupakan perintah undang-undang, menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Muhammad Afif Abdul Qoyim, tertutupnya akses bantuan hukum memungkinkan “terjadinya ruang penyiksaan.” “Kami khawatir mereka yang diproses diperlakukan tak manusiawi,” ujar dia.

Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR) pernah menyoroti penyiksaan dan perlakuan buruk selama seseorang ditahan oleh polisi dengan tujuan untuk mendapatkan pengakuan atau informasi yang akan digunakan dalam proses pidana. Akses mereka ke pengacara dan dokter independen terbatas. Hak mereka untuk menghubungi anggota keluarga pun demikian.

Di Yogyakarta, seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada mengatakan polisi memaksanya mengaku sebagai provokator demonstrasi hanya karena melihat isi pesan yang sebenarnya bersifat bercanda. Polisi terus memukulinya karena tak mau mengakui apa yang memang tidak ia perbuat.

Afif berpendapat penghalangan akses informasi dan bantuan hukum karena polisi merasa berwenang untuk menunjuk pengacara, namun tak transparan kepada publik atau “menyepelekan” tim advokasi lain.

Sementara Wakil koordinator III Kontras Rivanlee Anandar mengatakan kejadian ini menunjukkan bahwa watak Polri memang “pelindung kekuasaan semata.” “Penerapan KUHAP kepentingan penindakan di mata kepolisian bisa diatur sesuai dengan subjektivitas polisi,” katanya.

Ari Pramuditya, peneliti dari Amnesty International Indonesia, mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara pihak Konvensi PBB terhadap Penyiksaan dan Perlakuan dan Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat (CAT). Pelarangan penyiksaan juga ditegaskan dalam UUD.

“Namun, Indonesia seringkali gagal memenuhi kewajibannya di bawah CAT, salah satunya ditunjukkan dengan kekerasan oleh aparat yang terus berulang,” kata dia.

Baca juga artikel terkait DEMO TOLAK UU CIPTAKER atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino