Menuju konten utama

Kasus Polsek di Medan: 'Lingkaran Setan' Penyiksaan oleh Polisi

Kasus Sarpan di Medan menunjukkan polisi bersalah dalam dua hal: salah tangkap dan menyiksa tahanan. Ironinya, kesalahan itu terus berulang.

Kasus Polsek di Medan: 'Lingkaran Setan' Penyiksaan oleh Polisi
Sarpan (57), saksi pembunuhan yang diduga dianiaya oknum polisi saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan. (ANTARA/HO)

tirto.id - Sembilan polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara dinyatakan bersalah dan dicopot dari jabatannya karena terlibat penganiayaan saksi kasus pembunuhan, Sarpan, 57 tahun.

Sarpan ditangkap dan ditahan selama lima hari. Ia semula diduga terlibat pembunuhan karena bekerja sebagai buruh bangunan di rumah korban, Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Selama ditahan, Sarpan dipaksa mengakui pembunuhan yang tak pernah dilakukannya. Sebagai saksi kunci ia mengalami kekerasan di sekujur tubuh. Kantong matanya tampak menghitam.

Polisi akhirnya menangkap pembunuh Dodi Sumanto berinisial A. Pelaku membunuh Dodi dengan cara memukul bagian belakang kepala sebanyak dua kali hingga tewas. Polisi menyita cangkul yang digunakan menganiaya korban.

Menurut Kapolda Sumatera Utara, Irjen Martuani Sormin, kesembilan polisi punya jabatan dari penyidik pembantu, kepala unit reserse kriminal hingga kepala polsek. Mereka hanya diberi sanksi internal ala kepolisian.

Ia mengakui cara anak buahnya mencari bukti dengan kekerasan adalah kesalahan. Cara tersebut tergolong konvensional, karena mengandalkan pengakuan untuk memenuhi KUHAP minimal dua barang bukti, salah satunya pengakuan. "Mereka kini ditempatkan di tempat khusus [dipenjara] dan jabatannya diganti," kata Martuani.

Langkah Polda Sumatera Utara memberikan sanksi internal dikritik. Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Budiman Ginting, seharusnya sanksi tidak hanya bersifat internal, melainkan juga proses hukum yang berlaku untuk efek jera. "Karena polisi yang langsung berhubungan dengan masyarakat, dan ke depan diharapkan jangan ada lagi petugas yang seperti itu," ujar Budiman, melansir Antara.

'Lingkaran Setan' Penyiksaan Tahanan

Penyiksaan terhadap Sarpan merupakan praktik lama yang buruk untuk mencari fakta kasus di tubuh kepolisian. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat selama Juli 2019-Juni 2020 ada 48 praktik penyiksaan. Rinciannya sebanyak 29 kasus di polres; 11 di polsek; dan 8 kasus di level polda. Jenis penyiksaan paling sering adalah dengan tangan kosong. Kasus Sarpan merupakan yang terbaru. Tahun lalu ada kasus Irfan di Jeneponto yang juga disiksa untuk mengakui kejahatan yang tak pernah dilakukan.

Penyiksaan di lingkungan Polri, menurut laporan KontraS merupakan bagian dari kekerasan kepolisian yang bersifat laten dan masif. Menurut KontraS dalam laporan “Hari Bhayangkara ke-74: Tak Kenal Prioritas, Semua Diterabas”, ada 921 peristiwa kekerasan oleh pihak kepolisian, sebanyak 1.627 jiwa luka-luka, dan sebanyak 304 jiwa tewas.

Menurut Polri angka penyiksaan lebih sedikit selama Agustus 2019-Februari 2020 dengan 38 kasus. Dari 38 kasus tersebut, sebanyak 23 kasus diproses sebagai pelanggaran disiplin dan sebanyak 15 kasus lainnya merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Adapun kasus yang telah selesai disidangkan dan mendapatkan putusan sebanyak 15 kasus, yaitu sidang disiplin 9 kasus dan sidang Komisi KEPP 6 kasus. Masih dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Mabes Polri, tercatat adanya kasus pelanggaran kode etik profesi Polri lainnya yakni sebanyak 462 kasus, mengutip laporan KontraS.

“Dominasi praktik penyiksaan oleh Polri [...] perlunya peningkatan kembali model pengawasan dengan memantau tendensi, potensi serta peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang untuk melakukan praktik penyiksaan,” mengutip laporan KontraS.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, kekerasan oleh polisi akan terus terjadi selama KUHAP mengedepankan pengakuan daripada barang bukti dan kesaksian.

Posisi polisi yang bekerja dikejar tenggat penyelesaian kasus dan anggaran penyelidikan cekak dianggap berkontribusi terhadap penyiksaan tahanan agar cepat memperoleh pengakuan.

"Tanpa ada perubahan KUHAP, praktik kekerasan untuk mencari pengakuan pelaku dan kasus salah tangkap akan terus berulang," katanya.

Praktik penyiksaan di tubuh kepolisian yang terus berulang serupa 'lingkaran setan' yang terus berulang tanpa tahu kapan berakhirnya. Bambang menyarankan untuk memutus praktik kekerasan di tubuh Polri harus dengan sanksi tegas dan transparan.

"Terkait dengan sanksi bagi anggota yg melakukan penganiayaan tentunya harus dilakukan secara proporsional. Sanksi etik, hukuman tahanan atau pencopotan dari jabatan bagi anggota itu sudah sangat berat. Hanya saja hal itu juga harus dibuka secara transparan, agar masyarakat juga tahu bahwa sanksi itu benar adanya. Bukan sekadar lip service saja," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz