Menuju konten utama

KontraS: Mayoritas Kasus Penyiksaan pada 2018-2019 Dilakukan Polisi

KontraS menemukan 72 kasus penyiksaan terhadap warga sipil di Indonesia sepanjang 2018-2019. Sebanyak 52 kasus di antaranya melibatkan polisi sebagai pelaku. 

KontraS: Mayoritas Kasus Penyiksaan pada 2018-2019 Dilakukan Polisi
Ilustrasi penyiksaan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) memaparkan laporan terkait situasi dan kondisi praktik penyiksaan di Indonesia selama periode Juni 2018-Mei 2019.

Laporan tersebut menyimpulkan aparat kepolisian mendominasi data pelaku dalam kasus penyiksaan terhadap warga sipil.

Peneliti KontraS, Rivanlee Anandar mengatakan berdasarkan data pemantauan lembaganya, terdapat 72 kasus penyiksaan yang terjadi di Indonesia sepanjang Juni 2018 sampai Mei 2019. Lima provinsi menjadi lokasi kasus penyiksaan terbanyak pada 2018-2019.

"Pertama ada Aceh, ada Sumatra Utara, ada Sulawesi Selatan, Nusa tenggara timur, dan Papua," kata Rivanlee.

KontraS memaparkan laporan itu berbarengan dengan peringatan Hari Penyiksaan Internasional 2019 di Jakarta pada Rabu (26/6/2019).

Data yang dipaparkan Rivanlee menunjukkan, dari 72 kasus penyiksaan, 52 di antaranya dilakukan oleh polisi. Sementara 7 kasus dilakukan oleh aparat TNI dan 8 lainnya oleh sipir penjara.

Rivanlee menambahkan 49 kasus penyiksaan didasari motif untuk mendapatkan pengakuan korban. Selain itu, 51 kasus penyiksaan terjadi terhadap korban salah tangkap yang akhirnya dilepas oleh kepolisian.

Berdasar data yang dihimpun KontraS, 72 kasus penyiksaan itu mengakibatkan 16 orang tewas dan 114 korban lainnya luka-luka.

Baca juga artikel terkait PENYIKSAAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom