Menuju konten utama

Amnesty Surati Jokowi Terkait Penyiksaan oleh Polisi pada 21-23 Mei

Amnesty International Indonesia mengirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi yang memuat temuan lembaga itu soal bukti pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian pada 21-23 Mei 2019. 

Amnesty Surati Jokowi Terkait Penyiksaan oleh Polisi pada 21-23 Mei
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan keterangan terkait tindakan tim terpadu inisiasi Kemenko Polhukam atas deklarasi damai terhadap kasus pelanggaran HAM berat Talangsari 1989 di gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (4/3/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Amnesty International Indonesia mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan temuan bukti penyiksaan oleh aparat kepolisian, khususnya Brimob, saat terjadi aksi massa pada 21-23 Mei 2019.

"Dalam surat ini kami hendak berfokus, khususnya pada pengunaan penyiksaan dan perlakuan buruk oleh polisi pada tanggal 23 Mei di Kampung Bali dan daerah sekitarnya di Jakarta Pusat yang kami selidiki setelah terjadinya untuk rasa yang melibatkan kekerasan tersebut," kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dalam surat tertanggal 25 Juni 2019 tersebut.

Dalam surat itu, dijelaskan hasil investigasi Amnesty atas dugaan pelanggaran HAM oleh kepolisian di Jakarta, pada 21-23 Mei 2019.

Temuan dalam investigasi itu diperoleh dari indepth interview dengan sejumlah saksi, korban, dan keluarga korban sepanjang 25 Mei sampai 25 Juni 2019. Amnesty juga memperoleh 28 video dari publik. Sembilan video telah diverifikasi Tim Digital Verification Corps Amnesty di Berlin, Jerman.

Melalui surat itu, Amnesty mengimbau pemerintah untuk menanggapi dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada 21-23 Mei 2019 dan menunjukkan komitmen terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (CAT).

“Indonesia telah meratifikasi CAT sejak 21 tahun yang lalu dan selalu berjanji untuk menghentikan impunitas terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan polisi. Beberapa langkah yang dijanjikan dan belum terwujud adalah ratifikasi Protokol Opsional yang memungkinkan kunjungan badan-badan independen terhadap tempat-tempat penahanan dan memasukkan penyiksaan sebagai tindak pidana dalam KUHP,” kata Usman.

Surat Amnesty ke Jokowi memuat enam poin rekomendasi. Salah satunya ialah pembentukan tim investigasi khusus yang independen, imparsial, dan efektif guna menyelidiki kejadian selama 21-23 Mei 2019.

Di penutup surat, Usman mendorong Jokowi menjadikan masalah ini sebagai prioritas. Selain itu, Jokowi diminta serius melakukan reformasi di tubuh kepolisian dan pemidanaan terhadap pelaku penyiksaan.

Surat tersebut juga ditembuskan ke beberapa pimpinan negara lainnya, seperti Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin, Menteri Sekretaris Negara RI, Pratikno, hingga Menteri Sekretaris Kabinet RI, Pramono Anung Wibowo.

Surat juga ditembuskan ke Menkopolhukam Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Komandan Brigadir Mobil Inspektur Jenderal Ilham Salahudin, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom