tirto.id - Amnesty International Indonesia menilai aparat kepolisian telah melakukan beragam pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Kampung Bali (Tanah Abang) dan wilayah sekitarnya di Jakarta pada 21-23 Mei 2019.
Kesimpulan tersebut berdasarkan temuan awal dalam investigasi Amnesty International Indonesia yang dirilis dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (25/6/2019) siang.
Peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat, mengatakan lembaganya telah melakukan wawancara terhadap sejumlah saksi, korban, dan keluarga korban dalam investigasi yang dilakukan selama satu bulan tersebut.
"Kesimpulan tersebut juga diperkuat oleh bukti video yang diterima dan telah diverifikasi oleh tim fakta Amnesty International [digital verification corps] di Berlin, Jerman," kata Papang di kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta.
Temuan ini merupakan bagian pertama dari rangkaian investigasi Amnesty International terhadap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada 21-23 Mei 2019.
Dalam investigasinya, Amnesty International melakukan indepth interview dengan sejumlah saksi, korban, dan keluarga korban sepanjang 25 Mei sampai 25 Juni 2019.
Amnesty juga memperoleh bukti berupa 28 video dari publik. Sembilan video di antaranya telah melalui proses verifikasi oleh Tim DVC (Digital Verification Corps) Amnesty International di Berlin.
Dugaan sejumlah pelanggaran HAM itu di antaranya ialah pembunuhan di luar hukum terhadap 10 orang, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta penggunaan kekuatan berlebihan oleh polisi ketika meredam kerusuhan di Jakarta pada 21-23 Mei lalu.
Papang memaparkan salah satu sampel kejadian dugaan penyiksaan oleh polisi ialah isniden di Kampung Bali, pada tanggal 23 Mei pagi. Papang mengatakan kepolisian tidak membantah bahwa insiden itu melibatkan bagian dari unit Brimob.
Kepolisian juga telah berjanji melakukan investigasi internal. Namun, kata Papang, belum ada hasil investigasi yang diumumkan Polri ke publik hingga sebulan setelah kejadian.
Lebih dari itu, menurut Papang, insiden Kampung Bali menjadi bagian dari persoalan kegagalan Indonesia menghentikan praktik penyiksaan oleh aparat hukum. Persoalan ini juga menjadi PR atau pekerjaan rumah bagi pemerintah.
"Yang pertama, penyiksaan bukan tindak pidana dalam sistem hukum kita. Kedua, mekanisme investigasi dugaan penyiksaan harusnya dilakukan secara independen, bukan dari institusi yang melakukannya. Itu PR pemerintah saat ini," kata Papang.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom