Menuju konten utama

Komnas HAM Butuh Keterangan Perekam Aksi Kekerasan Polisi di 22 Mei

Komnas HAM menunggu keterangan dari perekam video penganiayaan warga sipil oleh polisi saat kerusuhan 21-22 Mei 2019. 

Komnas HAM Butuh Keterangan Perekam Aksi Kekerasan Polisi di 22 Mei
Anggota Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komnas HAM belum bisa memastikan kebenaran dugaan polisi melakukan penganiayaan terhadap warga sipil dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al-Rahab beralasan belum ada bukti kuat yang menunjukkan personel Polri melakukan tindakan penganiayaan terhadap warga sipil.

Meski ada sejumlah video soal aksi kekerasan polisi terhadap warga, menurut dia, Komnas HAM perlu meminta konfirmasi terhadap perekamnya.

Amiruddin menyatakan, tanpa keterangan dari perekam video, Komnas HAM tidak bisa mengambil kesimpulan.

"Kita mesti lihat, misalnya rekaman video. Yang perlu kita tahu pertama, siapa yang merekam," kata Amiruddin di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Salah satu video yang beredar merekam penganiayaan oleh orang berseragam Brimob di daerah Kampung Bali. Menurut Amiruddin, apabila video itu akan dijadikan alat bukti, tentu sumbernya harus diketahui. Komnas HAM tidak bisa begitu saja mengambil video sebagai bukti tanpa sumber yang jelas.

"Kalau enggak tahu siapa yang merekam, video itu enggak bernilai sebagai alat pembuktian, karena siapa saja bisa membantah," ujar Amiruddin.

Saat ini, dia menambahkan, Komnas HAM berfokus menelusuri video yang dimiliki stasiun televisi. Video rekaman dari wartawan adalah salah satu sumber yang bisa dipercaya.

"Makanya saya tunggu semua stasiun tv kasih ke saya rekaman," ujar dia.

Komnas HAM juga menggelar pertemuan lagi bersama tim investigasi kasus kekerasan aparat yang dibentuk Polri. Tim investigasi bentukan dua lembaga itu memang bekerja secara terpisah.

"Tidak ada tim investigasi [bersama], Polri terus investigasi, Komnas juga berjalan [sesuai] dengan kewenangannya," kata Amiruddin.

Komnas HAM juga belum bisa memberikan banyak penjelasan terkait pelaku dalam kasus kematian sembilan orang korban kerusuhan 21-22 Mei.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom