tirto.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) bersama LBH Jakarta dan LBH Pers melaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap 8 orang yang ditangkap pada aksi 21-22 Mei 2019 kepada Komnas HAM.
Menurut anggota Kontras, Andy Muhammad Rezaldi, 8 kasus penganiayaan tersebut diduga melibatkan anggota kepolisian.
"Ada dugaan penyiksaan yang dilakukan kepolisian. [...] Ada yang [disiksa saat] ditangkap, ada yang saat [melengkapi] BAP," kata Andy di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Andy mengatakan sejumlah korban saat ini masih ditahan Polres Jakarta Barat dan lainnya di Polda Metro Jaya. Kontras belum tahu kapan mereka akan dibebaskan.
Salah satu korban adalah pria yang berprofesi sebagai driver ojek online bernama Ahmad Irfan.
"Dari pengaduan yang kita terima, dia [Ahmad] dipukul," ujar Andy.
Sedangkan kakak korban, Zubaedah mengaku belum mendapatkan banyak keterangan dari Ahmad. Menurut dia, informasi yang ia laporkan kepada Kontras berasal dari kawannya.
"Waktu malam ditangkap itu, diinjak sampai sakit," kata Zubaedah soal insiden yang dialami Ahmad.
Zubaedah menjelaskan Ahmad sebenarnya sudah menyiapkan diri untuk melewati area demonstrasi 21-22 Mei 2019. Saat pergi, dia sudah menyiapkan pasta gigi untuk menghindari efek gas air mata.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Amiruddin menyatakan sudah menerima laporan KontraS, LBH Pers dan LBH Jakarta. Laporan ini akan diperiksa dulu secara teliti oleh Komnas HAM.
"[Laporan] Itu menurut keluarganya. Kejadian sebenarnya kita belum tahu. Nanti kita dalami," kata Amiruddin.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom