tirto.id - Komnas HAM akan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para keluarga korban kerusuhan 21-22 Mei 2019. LPSK juga akan diminta melindungi para saksi insiden yang menelan 8 korban jiwa dan mengakibatkan ratusan orang luka-luka itu.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan lembaganya akan segera berkoordinasi dengan LPSK untuk keperluan pemberian perlindungan itu.
"Jadi kami akan merekomendasikan kepada temen-temen LPSK supaya bapak juga ada perlindungan saksi korban," kata Beka di kantor Komnas HAM, Jakarta pada Selasa (28/5/2019).
Komnas HAM berencana berkoordinasi dengan LPSK setelah menerima laporan dari Didin Wahyudin (45), ayah dari salah satu korban tewas di kerusuhan 21-22 Mei yang bernama Harun Rasyid.
Saat mendatangi kantor Komnas HAM pada hari ini, Didin mengaku mendapatkan tekanan dari aparat kepolisian sektor (Polsek) Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sementara untuk penanganan korban yang berusia anak-anak, Komnas HAM akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Jadi itu, kami sedang kerja bareng semua. Semua pihak yang memang punya keterangan, kami membuka diri. Artinya dari teman-teman pendamping memang ada data baru, terus kemudian fakta baru, terus kemudian yang lain, kami terbuka untuk itu," kata Beka.
Beka menambahkan lembaganya kemungkinan baru memulai penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam kerusuhan 21-22 Mei setelah libur Lebaran 2019.
Sebab, Komnas HAM khawatir polisi yang dipanggil lembaganya tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sibuk dengan pengamanan lebaran.
"Itu pasti mereka akan minta waktu segala macam. Jadi kami akan secepatnya yang kami akan bisa. Secepatnya itu jelas, umum, transparan, adil," ujar Beka.
Dia memastikan Komnas HAM akan memanggil semua pihak dan bersikap objektif berdasarkan peraturan hukum yang berlaku dan undang-undang dasar.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom