Menuju konten utama
Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM Diminta Panggil Tito & Wiranto Soal Korban Aksi 22 Mei

Tim Advokasi Korban Tragedi 21-22 Mei 2019 menilai tindakan kepolisian terhadap korban aksi 22 Mei 2019 di beberapa daerah telah melanggar HAM.

Komnas HAM Diminta Panggil Tito & Wiranto Soal Korban Aksi 22 Mei
Tim Advokasi Korban Tragedi 21-22 Mek Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM ke Komnas HAM, Jakarta. Selasa 28/5/2019. tirto.id/Riyan Setiawan.

tirto.id - Tim Advokasi Korban Tragedi 21-22 Mei 2019 menilai tindakan kepolisian terhadap korban aksi 22 Mei 2019 di beberapa daerah telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

Anggota Tim Advokasi Korban Aksi 21-22 Mei 2019, Kamil Pasha mengatakan, tindakan aparat kepolisian itu juga mengganggu keamanan, kenyamanan dan keselamatan Rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk memanggil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.

"Kami mohon Komnas HAM memanggil Kapolri dan Menkopolhukam untuk mempertanyakan terkait dengan dugaan perlakuan tindakan kesewenang-wenangan, pelanggaran SOP Kepolisian dan pelanggaran HAM atas nama Korban Aksi 21-22 Mei 2019," kata anggota Tim Advokasi Korban Aksi 21-22 Mei 2019, Kamil Pasha di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).

Kemudian, Kamil juga meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian dugaan pelanggaran HAM tersebut.

"[Komnas HAM] dapat menjadi institusi netral, penyeimbang, agar perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia ini dapat ditindak dan diusut secara tuntas dengan asas transparasi, imparsial dan akuntabel," pungkasnya.

Tim Advokasi Korban Tragedi 21-22 Mei 2019 melaporkan dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM. Kamil menerangkan, dugaan pelanggaran HAM itu seperti terjadi tindakan kekerasan aparat kepolisian terhadap massa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jembatan Layang Slipi, dan Petamburan.

Saat aksi bentrokan antara massa dengan pihak kepolisian, pihaknya mencatat sebanyak 10 orang korban yang meninggal. Kemudian terdapat 10 orang luka dan ada juga yang tertembak peluru berjumlah enam orang.

Kemudian terkait orang yang hilang, tim advokasi telah menerima pengaduan dari masyarakat yang telah kehilangan keluarganya sampai dengan saat ini berjumlah 70 orang.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri