Menuju konten utama

Tim Advokasi Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM Korban Aksi 22 Mei

Tim Advokasi Korban Tragedi 21-22 Mei 2019 melaporkan dugaan pelanggaran HAM terhadap korban tragedi aksi tersebut ke Komnas HAM.

Tim Advokasi Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM Korban Aksi 22 Mei
Tim Advokasi Korban Tragedi 21-22 Mek Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM ke Komnas HAM, Jakarta. Selasa 28/5/2019. tirto.id/Riyan Setiawan.

tirto.id - Tim Advokasi Korban Tragedi 21-22 Mei 2019 melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap korban tragedi ke Komnas HAM. Laporan tersebut berupa adanya dugaan pelanggaran HAM dan SOP kepolisian.

"Sehubungan adanya dugaan pelanggaran HAM dan SOP kepolisian, yang dialami WNI pada Tragedi 21-22 Mei 2019, maka Tim Advokasi menyampaikan pengaduan ke Ketua KOMNAS HAM," kata anggota Tim Advokasi Korban Aksi 21-22 Mei 2019, Kamil Pasha di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).

Kamil menjelaskan adanya dugaan pelanggaran HAM saat aksi 22 Mei di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jembatan Layang Slipi, dan Petamburan.

Saat aksi bentrokan antara massa dengan pihak kepolisian, Tim Advokasi itu menjelaskan ada 10 korban meninggal hingga hari ini.

"Dengan rincian [korban] akibat tertembak yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian berjumlah enam orang, akibat penganiayaan dengan luka lebam pada bagian wajah satu orang, dan belum terverifikasi tiga orang," kata Kamil.

Selain itu, berdasarkan data sementara yang diterima tim advokasi, terdapat 10 orang terluka dan ada juga yang tertembak peluru berjumlah enam orang. Antara lain Afrizal, Medhi, Syarifuddin, Syahromi, Alif, dan Rasiman Raspati.

"Edi Rambo mengalami patah kaki sebelah kiri, Yahya Hidayat tertembak gas air mata dan dehidrasi, Ardiyansyah terluka karena terkena selongsong peluru dan Munawir Sajali luka pada bagian betis sebelah kanan," ucapnya.

Kemudian terkait orang yang hilang, tim advokasi telah menerima pengaduan dari masyarakat yang telah kehilangan keluarganya sampai dengan saat ini berjumlah 70 orang.

Selanjutnya, penangkapan dan penahanan dengan kekerasan terhadap seorang warga yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian secara bersama-sama di lapangan parkir samping Masjid Al Huda, Kampung Bali yang lokasinya tidak jauh dari Gedung Bawaslu RI.

Dalam video tersebut, terlihat walaupun massa sudah dalam keadaan tertangkap aparat kepolisian tanpa ada usaha melakukan perlawanan, korban tersebut justru dipukuli dan sempat menyeret korban.

Penangkapan dan penahanan serta kekerasan, kata Kamil, juga diduga terjadi di sekitar Asrama Brimob Petamburan saat terjadinya kericuhan pada 22 Mei 2019. Terlihat korban tidak melakukan perlawanan, akan tetapi tetap dilakukan pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dengan menggunakan helm.

"Tim Advokasi Korban Tragedi 21-22 Mei 2019 mendapat pengaduan dari masyarakat terhadap keluarganya yang ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian, adapun data yang diterima berjumlah 57 orang," terangnya.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri