Menuju konten utama

Amnesty Pertanyakan Sikap Polri soal Penyiksaan di Kampung Bali

Amnesty International Indonesia mempertanyakan sikap kepolisian terkait insiden penyiksaan oleh anggota Brimob di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Amnesty Pertanyakan Sikap Polri soal Penyiksaan di Kampung Bali
Warga membawa rekannya yang terluka saat bentrok antara polisi dan massa di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (22/5/2019). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Investigasi Amnesty International Indonesia menemukan bukti yang menunjukkan bahwa aparat Polri dari unit Brimob melakukan pelanggaran HAM saat terjadi aksi massa pada 21-23 Mei 2019.

Peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat mengatakan, dalam sebulan terakhir, tim lembaganya mewawancarai saksi dan korban serta menganalisis sejumlah bukti berupa video.

Di antara temuan Amnesty adalah bukti bahwa sejumlah anggota Brimob melakukan penyiksaan ke sejumlah warga sipil di Kampung Bali (Tanah Abang) dan Jalan Haji Agus Salim, Jakarta Pusat.

Insiden penyiksaan warga sipil yang tidak berdaya di Kampung Bali sempat terekam dalam video yang sudah diverifikasi kebenarannya oleh tim Amnesty.

Kendati banyak pihak menuding video itu hoaks, menurut Papang, kepolisian tidak pernah membantah peristiwa yang terekam dan kemudian viral di media sosial itu.

"Walaupun ada orang-orang yang mencoba mengubah pesan video itu bahwa disematkan sebagai hoaks, dikaitkan dengan matinya salah satu anak, tapi polisi tidak membantah bahwa kejadian itu ada," kata Papang di kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta pada Selasa (25/6/2019).

Papang menambahkan Polri juga sudah mengakui ada indikasi pelanggaran prosedur dalam insiden di Kampung Bali pada 23 Mei 2019 pagi tersebut.

Akan tetapi, ia mempertanyakan sikap Polri. Sebab, meski Polri menyatakan siap menginvestigasi kasus itu, hingga kini belum ada penjelasan mengenai pelaku maupun duduk perkara peristiwa.

"Sayangnya, sampai konferensi pers terakhir tanggal 12 Juni oleh Kadiv Humas Mabes Polri, itu tidak dipaparkan soal kasus penyiksaan,” ujar Papang.

“Diskusi kami dengan Komnas HAM bertemu dengan tim investigasi dibuat oleh polisi, di bawah Irwasum, juga belum ada tanda-tanda menjelaskan kesatuan mana yang ada di gambar itu, siapa korbannya, dan proses investigasinya sejauh mana. Kita kritik di level itu," dia menambahkan.

Selain melakukan indepth interview dengan sejumlah saksi, korban dan keluarga korban selama 25 Mei sampai 25 Juni 2019, Amnesty juga menganalisis 28 bukti video yang diperoleh dari publik.

Sembilan video di antaranya telah melalui proses verifikasi oleh Tim DVC (Digital Verification Corps) Amnesty International di Berlin, Jerman.

Beberapa temuan yang didapat oleh Amnesty International lewat investigasinya berupa pembunuhan di luar hukum terhadap 10 orang, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi, dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh polisi terhadap demonstran dan orang-orang di sekitar lokasi aksi massa pada 21-23 Mei 2019.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom