Menuju konten utama

Amnesty: Brimob Juga Lakukan Penyiksaan di Jalan Haji Agus Salim

Beberapa temuan Amnesty International lewat investigasinya berupa pembunuhan di luar hukum terhadap 10 orang, penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang.

Amnesty: Brimob Juga Lakukan Penyiksaan di Jalan Haji Agus Salim
Pendemo dari arah Pasar Slipi dan Kemanggisan masih menggempur polisi yang berjaga di atas Jalan Layang Mal Slipi Jaya. Hujan batu dan gas air mata belum juga surut. tirto.id/Bhaga

tirto.id - Amnesty International Indonesia mengatakan, Kepolisian Republik Indonesia (RI) telah melakukan penyiksaan terhadap warga sipil di area Smart Service Parking, Kampung Bali dan di Jalan Haji Agus Salim yang lokasinya tak jauh dari tempat kerusuhan pada 21-23 Mei lalu.

Keterangan tersebut didapat berdasarkan temuan awal investigasi Amnesty International Indonesia yang dirilis dan dipaparkan saat konferensi pers, Selasa (25/6/2019) siang.

Peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat, mengatakan lembaganya menerima rekaman video dari saksi-saksi yang melihat langsung dan merekam kejadian penyiksaan yang dilakukan oleh Brimob terhadap orang-orang di lokasi kejadian pada 21-23 Mei.

"Dalam salah satu video yang kami terima, tergambar bagaimana polisi pada dini hari tanggal 23 Mei menggunakan kekerasan yang tidak diperlukan ketika menangkapi beberapa orang dalam upaya membubarkan aksi protes yang berakhir ricuh di depan Fave Hotel di Kampung Bali," kata Papang saat konferensi pers di kantor Amnesty International, Selasa siang.

Papang menjelaskan, lokasi tersebut terletak tidak jauh dari lokasi Smart Service Parking tempat korban dan empat orang lainnya mengalami penyiksaan pada pagi harinya.

Di video lainnya, kata Papang, memperlihatkan polisi menangkap dan membawa dua orang yang salah satunya menggunakan pakaian mirip rompi relawan dengan lambang bendera Indonesia di dada kanannya di dekat perempatan halte ATR/BPN di Jalan H Agus Salim, Jakarta Pusat.

"Tidak lama berselang, tiga anggota Brimob menghampiri pria berompi tersebut kemudian menendangnya di bagian perutnya hingga ia terjatuh ke trotoar sebelum dikeroyok beramai-ramai bersama anggota polisi lainnya," kata Papang.

Papang melanjutkan, polisi kemudian menangkap satu orang lagi di dekat lampu merah perempatan Jalan Sabang dan Jalan Wahid Hasyim.

"Saat tiba di zebra cross, anggota polisi yang ada di sekitar bersorak kepadanya, 'nangis, nangis, nangis,' kemudian salah seorang anggota Brimob memukul kakinya dengan tongkat dan satu orang lain menendangnya dari belakang. Beberapa anggota Brimob ingin bergabung memukuli namun sempat dihalangi oleh anggota polisi lainnya," lanjutnya.

Papang mengatakan lembaganya memahami dengan baik kesulitan polisi dalam menangani aksi brutal yang bisa melukai para anggotanya saat bertugas. Menurut dia, polisi punya hak untuk menggunakan kekerasan jika diperlukan, namun harus tetap dalam koridor asas proporsionalitas.

Kendati demikian, Papang mengatakan lembaganya harus mengingat bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.

Temuan ini merupakan rangkaian investigasi pertama yang dilakukan oleh Amnesty International terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran HAM serius di Jakarta, 21-23 Mei 2019. Indepth interview dilakukan ke sejumlah saksi, korban, dan keluarga korban sepanjang 25 Mei sampai 25 Juni 2019.

Amnesty International menerima 28 video dari publik, 9 video di antaranya telah melalui proses verifikasi oleh Tim DVC (Digital Verification Corps) Amnesty International di Berlin, Jerman.

Beberapa temuan yang didapat oleh Amnesty International lewat investigasinya berupa pembunuhan di luar hukum terhadap 10 orang, penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang, penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi, serta penggunaan kekuatan berlebihan aparat kepolisian terhadap demonstran dan orang-orang yang berada di lokasi kejadian.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto