Menuju konten utama

Amnesty International: Brimob Lakukan Penyiksaan di Kampung Bali

Hasil investigasi Amnesty International Indonesia menemukan bukti yang menunjukkan anggota Brimob melakukan penyiksaan terhadap warga sipil di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta. 

Amnesty International: Brimob Lakukan Penyiksaan di Kampung Bali
(Ilustrasi) Personel kepolisian menembakkan gas air mata ketika terjadi kericuhan di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Investigasi Amnesty International Indonesia menemukan bukti yang menunjukkan bahwa aparat Polri dari unit Brimob melakukan penyiksaan terhadap warga sipil di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 23 Mei lalu.

Kesimpulan itu merupakan temuan awal dalam investigasi Amnesty International Indonesia yang dirilis dan dipaparkan saat konferensi pers di Jakarta pada Selasa (25/6/2019) siang.

Insiden di Kampung Bali mengemuka setelah pada 24 Mei 2019, sebuah video viral di media sosial menunjukkan belasan anggota Brimob melakukan penyiksaan terhadap warga sipil yang sudah tidak berdaya.

Peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat mengatakan, sehari setelah video itu viral, tim dari lembaganya mulai turun ke lapangan untuk melakukan investigasi. Tim Amnesty melakukan verifikasi metadata untuk menguji keaslian video dan mewawancarai sejumlah narasumber.

"Temuan awal kami menunjukkan personel Brimob melakukan penyiksaan atau perlakuan buruk lain kepada setidaknya 5 orang di lahan kosong milik Smart Service Parking di Kampung Bali saat melakukan penyisiran di daerah tersebut pada 23 Mei sekitar pukul 5.30 pagi," kata Papang di kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta.

Sesuai hasil investigasi Amnesty, kata Papang, pada 23 Mei pagi, sejumlah anggota Brimob sedang melakukan penyisiran di Kampung Bali dan meminta dizinkan masuk ke lahan parkiran milik Smart Service Parking. Saat itu, pagar di lahan itu dikunci dari dalam.

Ketika pagar dibukakan, lanjut Papang, anggota Brimob melakukan penangkapan dan melakukan tindakan kekerasan yang tidak diperlukan terhadap setidaknya dua orang.

"Kekerasan fisik digunakan terhadap orang yang tidak melawan dan tidak berdaya sebagaimana yang direkam dalam video viral tersebut," ujar Papang.

“Penyisiran secara brutal seperti yang terjadi di Kampung Bali jelas merupakan tindakan kriminal, karena aparat menggunakan tindakan kekerasan yang tidak diperlukan. Negara harus membawa anggota Brimob yang melakukan penyiksaan itu ke pengadilan untuk diadili agar ada keadilan bagi korban,” dia menambahkan.

Papang menambahkan luka yang dialami korban beragam, mulai dari lebam di badan hingga bocor di kepala. Salah satu korban dengan luka terparah saat ini dirawat secara intensif di ruang ICU RS Polri Kramat Jati dengan pengawasan ketat oleh kepolisian.

"Beberapa saksi mengatakan kepada Amnesty International bahwa ia melihat salah satu korban dalam kondisi luka parah dan berdarah-darah pada saat diseret anggota Brimob," ujar Papang.

Tak hanya itu, Papang mengatakan, anggota Brimob kemudian juga menyeret lima korban ke depan Gedung Bawaslu. Sejumlah anggota Brimob yang mendapati mereka saat diseret dari Kampung Bali ke depan kantor Bawaslu melakukan pemukulan secara bergantian.

"Di depan Gedung Bawaslu lima korban tersebut dimasukkan ke dalam mobil. Penyiksaan terus berlangsung hingga mobil tersebut membawa korban ke kantor polisi," kata Papang.

Temuan ini merupakan bagian pertama dari rangkaian investigasi Amnesty International atas dugaan pelanggaran HAM di Jakarta pada 21-23 Mei 2019.

Indepth interview dilakukan dengan sejumlah saksi, korban, dan keluarga korban sepanjang 25 Mei sampai 25 Juni 2019. Amnesty juga menerima bukti berupa 28 video dari publik. Sembilan video telah diverifikasi Tim DVC (Digital Verification Corps) Amnesty di Berlin, Jerman.

Beberapa temuan dalam investigasi Amnesty International terkait dengan pembunuhan di luar hukum terhadap 10 orang, penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang, penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi, serta penggunaan kekuatan berlebihan oleh kepolisian ketika terjadi kerusuhan di Jakarta pada 21-23 Mei lalu.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom