tirto.id - Polda Sumatera Utara mengusut perkara dugaan penganiayaan anggota Polsek Percut Sei Tuan terhadap saksi pembunuhan bernama Sarpan. Hasilnya, sembilan polisi yang terlibat dalam kejadian itu dihukum.
"Semua anggota yang terlibat mulai dari penyidik pembantu, Kanit Reskrim sampai Kapolsek sudah kami sanksi. Mereka ditempatkan di tempat khusus dan jabatannya kami ganti," ujar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/7/2020).
Ia melanjutkan, semangat jajaran Polsek Percut Sei Tuan yakni mau mengungkap kasus pembunuhan Dodi Sumanto. "Namun (caranya) salah dan menggunakan kekerasan terhadap saksi," imbuh Martuani.
Sarpan ialah seorang tukang bangunan yang merenovasi rumah, mengaku telah menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan polsek tersebut. Akibat peristiwa itu, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini luka di sekujur tubuh dan wajahnya.
Dodi saat itu diduga dibunuh oleh anak dari pemilik rumah berisial A tempat Sarpan bekerja. Polisi dalam keterangan pers, Kamis (9/7) mengatakan bahwa A menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian belakang kepalanya dua kali dengan cangkul hingga tewas.
Selama lima hari ditahan, Sarpan dianiaya. Ia dipaksa mengakui sebagai pembunuh Dodi. Padahal, Sarpan merupakan saksi kunci perkara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat