Menuju konten utama

Kasus Penganiayaan Saksi, Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot

Buntut penganiayaan saksi kasus pembunuhan, Kompol Otniel Siahaan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan.

Kasus Penganiayaan Saksi, Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono. (ANTARA/Anita Permata Dewi)

tirto.id - Kompol Otniel Siahaan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan lantaran kasus penganiayaan saksi pembunuhan. Kepolisian mengusut perkara tersebut.

“Irwasda dan Dit Propam Polda Sumatera Utara membuat tim, tentu mereka akan menginvestigasi kebenaran kasus itu," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (10/7/2020).

Ada pengakuan korban dan pelaku, kata Awi, itu akan didalami tim investigasi.

“Korban dipukuli di dalam tahanan, apakah (itu) inisiatif tahanan yang lain? Apakah ada yang perintahkan anggota? Kami akan investigasi semua," imbuh dia.

Perihal penyidikan, sudah diatur dalam peraturan Kapolri ihwal manajemen tindak pidana.

Bertautan dengan pengawasan juga berjenjang, mulai dari polsek hingga Mabes Polri. "Jadi ada pengawasan itu, kami langsung turun. Apa pun pelanggaran akan kami dudukan permasalahannya. Kalau laporan itu betul, akan ditindak tegas," terang Awi.

Ada delapan personel Polsek Percut Sei Tuan yang juga ditarik ke Polrestabes Medan untuk sidang disiplin. Seorang tukang bangunan bernama Sarpan (57) mengaku telah menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan polsek tersebut.

Akibat peristiwa itu, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya. Sarpan juga dipaksa mengakui bila dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto (41).

Padahal, Sarpan merupakan saksi pembunuhan tersebut. Tapi dirinya tetap diintimidasi oleh polisi. Sementara pelaku pembunuhan berinisial A (27) sudah ditangkap usai kejadian.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz