Menuju konten utama

Memperingati Hari Anti Penyiksaan, Mengingat Represi Tahanan Papua

Hari ini hari anti penyiksaan. Contoh 'terbaik' penyiksaan, barangkali, adalah kisah-kisah tahanan politik Papua.

Memperingati Hari Anti Penyiksaan, Mengingat Represi Tahanan Papua
ilustrasi: penyiksaan. shutterstock

tirto.id - Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua menyerahkan surat pelaporan Nomor 13/KPH2P/XII/JPR/2019 bertanggal 4 Desember 2019 ke Polda Papua. Isinya dugaan penyiksaan dan pelecehan seksual terhadap Teresta Tega Iyaba oleh anggota Polres Jayawijaya MT dan anggota Polda Papua RO serta W.

Teresta, 23 tahun, merupakan tersangka yang dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Perempuan itu dituduh menyuruh massa membakar kampus STISIP Yapis Wamena ketika berorasi saat demonstrasi menentang rasisme di Wamena pada 23 September 2019. Menurut Gustaf Kawer, Kuasa Hukum Teresta kepada reporter Tirto, Kamis (25/6/2020), “dia tidak bakar, yang membakar orang lain. Yang membakar masih DPO.”

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wamena memvonis Teresta empat tahun penjara pada 30 Maret lalu, kemudian jaksa penuntut umum mengupayakan banding. Hasil banding yakni enam tahun kurungan. Kini Teresta menunggu putusan kasasi.

Gustaf mengatakan saat ditahan di Polres Jayawijaya, Teresta diancam akan dibunuh oleh MT.

“Kau hafalkan muka saya baik-baik. Kau itu tunggu waktu saja untuk mati. Kau itu di ujung kuku. Kau tidak ada harapan. Kau berdoa baik-baik supaya saya tidak bunuh kau. Tidak ada yang dapat menolong kau. Kau itu hukuman mati jadi tidak ada yang dapat menolongmu,” demikian petikan dalam dokumen laporan.

Lantas Teresta dipindahkan ke Rutan Polda Papua. Pada 14 November, ia diajak berhubungan badan oleh RO. Hal serupa dilakukan W pada 2 Desember. Teresta tentu saja menolak. Ia menangis.

Meski surat telah dilayangkan, polisi belum merespons, kata Gustaf.

Hari ini, 26 Juni, diperingati sebagai International Day in Support of Victims of Torture alias Hari Anti Penyiksaan internasional. Gustaf mengatakan berkaca dari kasus Teresta, juga tahanan Papua lain, hari-hari seperti ini “sebatas seremonial saja” bagi pemerintah.

Di Jakarta, Paulus Suryanta Ginting dan keempat rekannya disuruh berjalan jongkok ketika menjejak Rutan Salemba. Mereka hendak digunduli oleh petugas lapas, namun urung ketika bilang mereka adalah tahanan politik (tapol).

Surya dan kawan-kawan, seperti Teresta, ditangkap setelah berdemonstrasi menentang rasisme pada Agustus tahun lalu. Ketika itu Papua dan beberapa daerah lain panas oleh berbagai demonstrasi hingga kerusuhan, dipicu tindakan rasisme aparat dan warga terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Suryanta dkk dituding makar dengan ancaman belasan tahun, tapi hakim memutuskan vonis tak lebih dari setahun. Kini mereka sudah menghirup udara bebas.

“Kami juga disuruh berjalan di atas kerikil tanpa alas kaki,” ujar Surya ketika dihubungi reporter Tirto, Rabu (24/6/2020).

Selama 29 hari mereka ditempatkan di ruang penampungan, bersama 400 tahanan lain. Hanya ada dua toilet yang mesin airnya cuma nyala tiga kali sehari. “Orang mencuci piring dan kencing tempatnya sama. Mandi dan boker tempatnya sama,” kata Surya, menjelaskan bahwa tempat itu tak layak.

Untuk mendapatkan air panas, mereka harus ‘nembak’ atau membakar sisa-sisa sampah plastik. Menu makanan mereka berupa nasi cadong (nasi kering dan berkerikil) berlauk ikan. Pelayanan kesehatan minim.

Selain kondisi yang tak layak, ia juga mengatakan aparat kerap melakukan intimidasi yang dapat merusak psikologis. “Kamu orang Batak, ngapain bela Papua?”, “Kamu dalangnya, ya?” Tudingan-tudingan itulah yang Surya dengar dari penyidik di Rutan Mako Brimob ketika pemeriksaan awal. Dia mendebatnya.

Surya mengatakan semestinya hal-hal seperti ini diberantas habis, sebab “melanggengkan penyiksaan adalah bentuk pelanggaran HAM.”

Sebelum kerusuhan-kerusuhan antirasisme, tepatnya pada Februari 2019, jajaran Polres Jayawijaya menginterogasi terduga pencuri telepon seluler dengan cara tidak manusiawi: membelitkan ular di lehernya. Terduga pelaku teriak berkali-kali dan menangis. “Cium ini ular!” bentak aparat. “Makanya kamu mengaku cepat. Sudah berapa kali [maling]?”

Ketika itu polisi berdalih yang mereka pakai adalah ular karet.

Ada beberapa pelanggaran sekaligus dalam interogasi itu. Pertama, pelanggaran terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia yang telah diratifikasi lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Dalam konvensi tersebut, penyiksaan dan sejenisnya dilarang, dan tanpa pengecualian, “baik dalam keadaan perang, ketidakstabilan politik dalam negeri, maupun keadaan darurat lainnya.” (Bab IV, Pokok-Pokok Isi Konvensi).

Cara menginterogasi seperti juga juga menyalahi Peraturan Kapolri (Perkap). Dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Perkap Nomor 8 Tahun 2009 disebutkan: “Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.” Polisi juga melanggar Pasal 13 ayat (1) huruf a Perkap yang sama, berbunyi: “Dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan, setiap petugas Polri dilarang melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan.”

Dengan intimidasi sedemikian besar, sangat mungkin apa yang keluar dari mulut terduga pelaku bukan yang sebenarnya, termasuk jika misalnya dia ‘mengakui’ kalau pencurian benar terjadi.

Data Kontras, sepanjang periode Juni 2019-Mei 2020, terjadi 62 kasus penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya di Indonesia. Pelaku penyiksaan kebanyakan polisi, 48 kasus. Disusul dengan TNI 9 kasus, dan sipir 5 kasus. Dari 62 kasus tersebut, ada 220 korban yakni 199 orang luka-luka, dan 21 orang tewas.

Kasus penyiksaan tertinggi terjadi di Sulawesi Selatan (9 kasus), DKI Jakarta (8 kasus), dan Nusa Tenggara Timur (6 kasus).

Kamis (25/6/2020) kemarin, Koordinator Badan Pekerja Kontras Yati Andriyani mengatakan “pola penyiksaan masih berkutat pada tujuan mendapatkan pengakuan. Itu sering dilakukan sebagai upaya penghukuman terhadap seseorang.”

Ia mengatakan beberapa penyebab praktik penyiksaan adalah sistem hukum dan peraturan perundang-undangan yang belum memadai; kultur kekerasan; serta impunitas dan penegakan hukum yang tumpul.

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu berpendapat penyiksaan dan tindakan serta hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia “merupakan serangan paling serius terhadap harkat dan martabat manusia.”

Dalam diskusi daring berjudul ‘Seri Dialog Publik dalam Rangka Memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional’, kemarin, ia mengatakan Ombudsman telah memberikan sejumlah rekomendasi agar hal serupa tak terulang, yaitu peningkatan profesionalitas petugas lapas, rutan, rudenim dan tempat penahanan lain; dan pengembangan kepekaan gender dan berperspektif anak. Hal ini perlu pula dilakukan oleh kejaksaan dan kepolisian.

Selain itu perlu juga digelar koordinasi lintas kementerian/lembaga guna menyamakan persepsi tentang pencegahan penyiksaan melalui National Preventive Mechanism (Mekanisme Pencegahan Nasional). Tempat-tempat penahanan yang dilakukan pemantauan oleh lima lembaga yang tergabung dalam NPM antara lain rutan, lapas, rudenim, lapas militer, panti sosial, panti rehabilitasi, rumah sakit jiwa, tempat penampungan sementara PMI, mobil tahanan dan kapal.

Terakhir, Ninik menyatakan perlu juga menghentikan impunitas dan pelaku penyiksaan dapat dihukum berat.

Baca juga artikel terkait PENYIKSAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino