Menuju konten utama

Pemilik Brandoville yang Diduga Siksa Karyawan Kabur ke Hongkong

Cherry Lai sampai sekarang masih buron. Pemilik perusahaan animasi yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap karyawan itu kabur ke Hongkong. 

Pemilik Brandoville yang Diduga Siksa Karyawan Kabur ke Hongkong
Ken Lai dan Cherry Lai. twitter/ Cherry Lai

tirto.id - Polisi memastikan bahwa pemilik perusahaan animasi, Cherry Lai, yang diduga melakukan kekerasan terhadap karyawan sudah pergi dari Indonesia kembali ke negara asalnya.

"Terakhir diduga yang bersangkutan pergi dari Indonesia menuju Hongkong," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

Firdaus memaparkan, penyidik akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk proses penyidikan Cherry Lai. Dia pun memastikan bahwa kasus ini akan terus diusut hingga tuntas.

"Kami terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Divhubinter Polri untuk memburu terduga pelaku," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dugaan kekerasan karyawan di perusahaan animasi, PT Brandoville Studio. Olah TKP dilakukan guna mengumpulkan bukti-bukti kekerasan oleh Cherry Lai selaku pemilik perusahaan.

Menurut Firdaus, kantor Brandoville sudah dipasang garis polisi sejak 18 September 2024.

Selain itu, tambahnya, penyidik sudah dilakukan pemeriksaan kepada delapan orang saksi, yakni Ketua RT setempat, ibu korban, dan enam orang karyawan yang pernah bekerja di perusahaan animasi tersebut.

“Suami Cherry Lai akan dimintai keterangannya juga, saat ini masih dicari,” ungkapnya.

Ditambahkan Firdaus, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengejaran kepada Cherry Lai. Sebab, perempuan terduga pelaku itu sudah dipastikan tidak di Indonesia sejak akhir Agustus 2024.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi