Menuju konten utama

KASBI Tantang Calon Pengganti Jokowi Berani Cabut UU Ciptaker

KASBI menantang presiden berikutnya berani mencabut UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta seluruh aturan turunannya jika pro terhadap buruh.

KASBI Tantang Calon Pengganti Jokowi Berani Cabut UU Ciptaker
Sejumlah massa aksi melakukan Aksi mendesak kepada pemerintah agar mencabut Omnibus Law UU Ciptaker di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023). (Tirto.id/Riyan Setiawan)

tirto.id - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menantang para calon presiden (capres) 2024 berani mencabut Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) beserta seluruh aturan turunannya jika pro terhadap buruh.

Hal tersebut disuarakan oleh Kordinator Dewan Buruh Nasional KASBI, Nining Elitos saat melakukan orasi saat aksi dengan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.

"Tantangan buat mereka kalau memang pro buruh, ya cabut UU Ciptaker beserta turunannya. Hal itu juga bukti capres pro terhadap rakyat dan bangsanya," kata Nining kepada Tirto di lokasi, Kamis (10/8/2023).

Mantan Ketua Umum KASBI itu juga meminta, siapa pun capres 2024 yang terpilih, agar menjalankan amanat konstitusi.

Tak seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap tidak menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional.

Malah saat ini, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai gantinya.

"Kami meminta bagi siapa pun yang menang, kita hanya meminta harus menjalankan amanat konstitusi negara, keadilan ruang demokrasi bagi rakyat, rakyat harus sejahtera," tuturnya.

Dia berharap pemerintah jangan hanya mengedepankan kepentingan segelintir orang saja. Apalagi kepentingan politik mereka masing-masing.

"Tapi kemanusiaan lebih penting, sehingga kami mendesak agar tidak hanya kepentingan segelintir orang saja," pungkasnya.

Selain itu mendesak mencabut UU Ciptaker, GEBRAK juga mendesak agar pemerintah mencabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE).

Kemudian mencabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Selanjutnya Hentikan liberalisasi agraria dan perampasan tanah, tolak bank tanah dan lawan pembungkaman demokrasi lingkungan akademik. "Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat pada semua sektor," tegasnya.

Baca juga artikel terkait UU CIPTAKER atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Anggun P Situmorang