Menuju konten utama

GEBRAK Sebut 5.000 Massa Turun Aksi Cabut UU Ciptaker Hari Ini

Massa mendesak dicabutnya Undang-undang tentang Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya. 

GEBRAK Sebut 5.000 Massa Turun Aksi Cabut UU Ciptaker Hari Ini
Buruh melakukan aksi jalan kaki di Jalan MH Thamrin menuju kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (10/8/2023).ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

tirto.id - Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) mengatakan sebanyak 5.000 massa akan melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak dicabutnya Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya.

Aksi tersebut akan difokuskan di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023). Didahului dengan melakukan aksi di depan Gedung International Labour Organization (ILO), Jakarta Pusat.

"Estimasi massa sekitar 5.000 orang," kata Koordinator Lapangan AKSI dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nugrahanto di Thamrin, Jakarta Pusat.

Selain itu, GEBRAK juga mendesak agar pemerintah mencabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE).

Kemudian mencabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Selanjutnya Hentikan liberalisasi agraria dan perampasan tanah, tolak bank tanah dan lawan pembungkaman demokrasi lingkungan akademik.

"Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat pada semua sektor," tegasnya.

GEBRAK merupakan aliansi yang terdiri dari beberapa organisasi serikat buruh, pelajar/ mahasiswa, tani dan masyarakat sipil lainnya.

Organisasi yang tergabung dalam aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK):

1. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)

2. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)

3. Konfederasi Serikat Nasional (KSN)

4. Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)

5. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)

6. Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (Jarkom SP Perbankan)

7. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

8. Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID)

9. Federasi Pelajar Indonesia (FIJAR)

10. Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO)

11. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

12. Kesatuan Pejuangan Rakyat (KPR)

13. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

14. KRPI (Komite Revolusi Pendidikan Indonesia)

15. FSBMM (Federasi Serikat Buruh Makanan & Minuman)

16. FSPM (Federasi Serikat Pekerja Mandiri)

17. FKI (Federasi Pekerja Industri)

18. SPAI ( Serikat Pekerja Angkutan Indonesia)

19. FMRM (Forum Masyarakat Rusunawa Marunda)

20. WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia)

21. GP (Greenpeace Indonesia)

22. SEMAR UI (Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia)

23. TA (Trend Asia)

24. AJI (Aliansi Jurnalis Independent)

25. KONTRAS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan)

26. AMARTYA (Rumah Pengetahuan)

27. BEM FH UPN VJ

28. BEM STIH Jentera.

Baca juga artikel terkait TOLAK UU CIPTAKER atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri