Menuju konten utama

Apindo: Buruh yang Lakukan Mogok Kerja Dapat Dianggap Mangkir

Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani menyebut buruh yang melakukan mogok kerja nasional dapat dikategorikan mangkir dari pekerjaannya.

Apindo: Buruh yang Lakukan Mogok Kerja Dapat Dianggap Mangkir
Hariyadi Sukamdani. ANTARA/AstridFaidlatulHabibah

tirto.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Hariyadi B. Sukamdani menyebut buruh yang melakukan mogok kerja nasional dapat dikategorikan mangkir dari pekerjaannya. Adapun rencana mogok kerja ini sebagai penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kalau ini mogok nasional, lalu ngajakin untuk rame-rame mogok, ya kita berhadapannya Undang-Undang itu. Nah itu nanti bisa dianggap mangkir karena tidak masuk (kerja). Nah itu akan menghadapi konsekuensi Undang-Undang," kata Hariyadi saat dihubungi tirto, Sabtu, (25/3/2023).

Hariyadi menyebut, aturan mogok sebenarnya sudah teetuang di dalam UU nomor 13 tahun 2003, di situ diatur bahwa mogok itu adalah hak pekerja apabila terjadi gagal perundingan. Akan tetapi Undang-Undang tersebut tidak mengatur mogok kerja nasional.

"Maksudnya apa itu perundingan? Perundingan antara pekerja dan pemberi kerjanya. Nah itu memang diatur, tapi itu konteksnya adalah hubungan antara pekerja dan pemberi kerja," katanya.

Lebih lanjut, Hariyadi berargumen bahwa tidak ada Undang-Undang yang ideal, termasuk Undang-Undang Ciptaker yang baru disahkan. Untuk itu, alih-alih melakukan mogok, ia menyarankan kepada pihak yang menolak Undang-Undang tersebut untuk melakukan judicial review di MK.

"Kalau kita bicara cipta kerja, kan nggak ada aturan yang ideal-ideal amat. Jadi tentu semua pro dan kontra. Dan silakan aja melalui jalur hukumnya kan ada. Tapi kalau melalui mogok kerja itu, nggak bisa begitu karena perusahaan juga pasti akan mempertahankan prinsipnya kan," kata Hariyadi.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh dan Kofederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan akan tetap melakukan mogok kerja nasional sebagai penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Dia bilang, tak ada alasan bagi pengusaha untuk melarang aksi mogok kerja nasional. Ia menegaskan pihaknya akan menuntut pengusaha yang melarang atau mengahalangi para buruh melakukan aksi mogok nasional.

“Tidak ada alasan pengusaha melarang. Kalau perusahaan melarang, kami akan tuntut. Karena aksi kami dilindungi Undang-Undang,” kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (24/3/2023).

Dia menjelaskan, aksi ini bukan mogok kerja biasa yang hanya diperbolehkan apabila karyawan dan perusahaan tidak menemui titik temu dalam perundingan. Akan tetapi, aksi ini sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 yang menyebutkan serikat pekerja bisa mengorganisir pemogokan. Dasar hukum lainnya UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Serikat buruh akan menginstruksikan aksi dengan menghentikan produksi, keluar dari pabrik, lalu bergerak ke satu titik. Jadi bukan mogok kerja. Ini aksi!” tegas Said Iqbal.

Baca juga artikel terkait APINDO atau tulisan lainnya

tirto.id - News
Reporter: Fatimatuz Zahra & Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat