tirto.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Khamdani, menjelaskan bahwa besaran upah minimum provinsi (UMP) harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikannya untuk merespons Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menuntut kenaikan UMP 2025 sebesar 8-10 persen.
“Walaupun formulanya tersebut juga sebelumnya, PP-nya juga sempat direvisi kalau ingat sebelumnya. Nah, sekarang sudah ada PP 51. Itulah yang harus kita ikuti,” kata Shinta kepada awak media usai Konferensi Pers Industri Padat Karya di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
UMP sesuai PP 51/2023 pun telah direkomendasikannya kepada Dewan Pengupahan Nasional yang di dalamnya terdiri dari komponen pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
“Jadi, rekomendasi kami melalui Dewan Pengupahan, juga baik pemerintah maupun seluruh [tingkatan] dari pemerintah nasional, maupun pemerintah kabupaten, itu semua sama,” imbuh Shinta.
Sementara itu, dalam PP 51/2023, UMP dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di masing-masing daerah. Selain itu, ada koefisien alfa sebesar 0,1-0,3 yang harus dimasukkan dalam skema penghitungan UMP.
Sebagai informasi, koefisien alfa ditetapkan berdasarkan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi, dengan angka 0,1 berarti tenaga kerja berkontribusi 10 persen terhadap pertumbuhan ekonomi. Selain itu, penetapan koefisien alfa juga dapat mempertimbangkan faktor lain yang masih berhubungan dengan aspek ketenagakerjaan.
“Itu yang sebenarnya diikuti. Jadi, tidak bisa disamaratakan semua daerah di Indonesia. Masuk provinsi, kabupaten, kota. Itu semua sudah ada formulanya. Jadi, kami harapkan bahwa kami konsisten kepada formulanya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” imbuh Shinta.
Selain itu, skema pengupahan PP 51/2023 juga memberikan kepastian kepada dunia usaha untuk menetapkan besaran UMP untuk para pekerja.
“Karena, kalau kita setiap kali harus mengubah kan jadi susah. Ini kan yang penting buat kepastiannya. Kenapa ada formulanya, itu kan untuk kita ikuti,” tegas Shinta.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi