Menuju konten utama

Demo Buruh KSPI Desak UMP Naik & Hapus Batas Usia Lamar Kerja

Kelompok serikat buruh dari KSPI juga meminta Pemprov DKI membuat perda tak ada batas usia bagi para pelamar kerja.

Demo Buruh KSPI Desak UMP Naik & Hapus Batas Usia Lamar Kerja
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta menggelar unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024)FOTO/istimewa

tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta menggelar unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024) siang. Dalam aksinya, elemen buruh meminta upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakara 2025 naik 8 hingga 10 persen.

"Naikkan upah minimum 2025 sebesar 8 persen-10 persen, tanpa [mengacu kepada] Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 51 Tahun 2023," ujar Ketua Pengurus Daerah KSPI DKI Jakarta, Winarso, kepada awak media, Rabu (30/10/2024).

Ia pun mengancam ratusan buruh bakal mogok kerja, jika Pemprov DKI tidak menaikkan UMP DKI 2025 hingga 10 persen.

Menurut Winarso, KSPI DKI Jakarta memberikan tenggat waktu kepada Pemprov DKI untuk mengakomodasi tuntutan buruh hingga 13 November 2024.

"Jika pemerintah daerah maupun pusat tidak mendengar tuntutan kami, bisa dipastikan serikat buruh sudah merancang untuk melakukan mogok nasional yang waktunya telah ditentukan oleh pimpinan pusat," ucap dia.

KSPI DKI Jakarta juga meminta Pemprov DKI untuk membuat peraturan daerah agar perusahaan di Jakarta tak menerapkan batas usia bagi para pelamar kerja.

Sebab, Winarso menilai banyak masyarakat usia produktif yang kesulitan mencari kerja karena terbentur aturan usia.

"KSPI menuntut agar pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat memenuhi tuntutan kenaikan upah dan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja," tuturnya.

Sebagai informasi, eks Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan UMP DKI Jakarta 2024 senilai Rp5.067.381. Penetapan dilakukan pada Selasa (21/11/2023).

UMP DKI 2024 ditetapkan dengan mengacu kepada PP Nomor 51 Tahun 2023. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta tak bisa menaikan UMP DKI 2024 melebihi ketentuan yang tertuang di PP Nomor 51 Tahun 2023.

Baca juga artikel terkait DEMO BURUH atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto