tirto.id - Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Teguh Setyabudi, mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025 naik menjadi Rp5.396.761. Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.
"Penetapan UMP DKJ Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula Permenaker dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen, sehingga UMP Daerah Khusus Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761," kata Teguh di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Menurut Teguh, nilai Rp5,39 juta itu berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Ia mengaku telah mengadakan rapat terkait nilai UMP DKJ 2024 sejak 9-10 Desember 2024.
Teguh turut mengaku telah meneken keputusan gubernur (kepgub) terkait kenaikan UMP DKJ 2025 tersebut kemarin, Selasa (10/12/2024).
"Kemarin sudah saya taken tanda tangan keputusan gubernurnya [terkait UMP DKJ 2025]," ucapnya.
Ia enggan mengungkapkan lebih jauh soal apakah nilai tersebut disetujui oleh unsur pengusaha maupun unsur pekerja. Pemprov DKJ menjadwalkan pengumuman soal UMP DKJ 2025 sekaligus sesi tanya jawab soal kenaikan upah tersebut pada Rabu sore.
Sebagai informasi, kenaikan UMP DKJ 2025 berbeda dengan tuntutan buruh. Sebab, unsur buruh meminta kenaikan UMP DKJ 2024 mencapai 10 persen.
Jika mengacu pada tuntutan buruh kenaikan 10 persen, UMP DKJ 2025 menjadi Rp5.574.119 atau naik Rp506.738 dari UMP DKJ 2024 senilai Rp5.067.381.
Sementara itu, UMP Jakarta 2024 hanya naik Rp165 ribu dari Rp4.901.798 menjadi Rp5.067.381. Kemudian, UMP DKJ 2023 sebesar Rp4.901.798. Angka ini naik sebesar Rp259.944 dari UMP tahun 2022 lalu, yaitu Rp4.641.854.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama