Menuju konten utama

Ini Output yang Diharapkan Buruh saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Output di kabupaten/ kota, buruh akan meminta pemerintah daerah membuat surat rekomendasi berisi penolakan dan pencabutan UU Ciptaker kepada Presiden.

Ini Output yang Diharapkan Buruh saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Suasana demo sejumlah aliansi buruh yang meminta penurunan harga BBM di depan Gedung DPR pada Selasa (6/9/2022). tirto.id/Irfan Amin

tirto.id - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkapkan hasil dan ouput yang diharapkan setelah aksi mogok kerja nasional dan demonstrasi sebagai penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Adapun aksi demonstrasi akan dilakukan sekitar Juli-Agustus 2023.

“Output kami di daerah, kami akan meminta pemerintah daerah membuat surat rekomendasi ke Presiden dan DPR RI,” kata Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Jumat, (24/3/2023).

Ia menjelaskan, organisasi serikat buruh akan terus melakukan aksi dan meminta gubernur, bupati dan wali kota bersama DPRD setempat membuat surat rekomendasi resmi yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan pimpinan DPR RI.

Isi surat rekomendasi yang diminta buruh adalah penyataan menolak dan mencabut omnibus law UU Cipta Kerja. Surat itu juga berisi penolakan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pemotongan upah hingga 25 persen.

Di tingkat nasional, kata Iqbal, outputnya adalah pencabutan UU Cipta Kerja. Buruh akan meminta DPR RI secara resmi mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, pasalnya dalam perbaikan UU tersebut tidak melibatkan buruh dan stakeholder lainnya.

Iqbal menambahkan, mogok kerja para buruh akan dilakukan selama lima hari berturut-turut. Aksi tersebut akan diikuti oleh 5 juta buruh dari 38 provinsi atau 400 kabupaten/ kota. Mereka semua yang ikut aksi berasal dari 100 ribu pabrik yang tergabung di Partai Buruh.

Seperti diketahui, pada 25 November 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) menilai UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dalam putusannya, MK memerintahkan kepada pemerintah untuk memperbaiki UU tersebut dalam waktu dua tahun dengan melibatkan publik.

Bukannya menjalan perintah MK, pemerintah justru menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Isi Perpu tersebut tak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional. Walaupun ditentang sejumlah pihak, DPR RI tetap mengesahkan Perpu Cipta Kerja sebagai UU dalam rapat paripurna ke 19 masa sidang IV pada 21 Maret 2023.

Baca juga artikel terkait UU CIPTAKER atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat