tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengupahan bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024). Ia pun mengaku, telah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional soal putusan MK terkait pengupahan. Selain dengan Dewan Pengupahan Nasional, Kemnaker juga membahas hal serupa dengan unsur pengusaha dan serikat pekerja.
"Kami tadi siang sudah menampung aspirasi-aspirasi dari mereka [pengusaha-pekerja]. Aspirasi mereka tadi kita sudah sampaikan juga kepada Pak Presiden dan beliau [Prabowo] kemudian memberikan arahan terkait dengan tindak lanjutnya," ucapnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Yassierli mengatakan, Kemnaker akan segera merumuskan formula penghitungan upah nasional usai hasil berdiskusi dengan Prabowo. Proses perumusan itu ditargetkan rampung pada 7 November 2024.
Nantinya, formula penghitungan upah nasional akan dicantumkan dalam surat edaran atau peraturan Menaker. Edaran atau peraturan Menaker ini bakal disosialisasikan kepada gubernur se-Tanah Air.
Dalam kesempatan itu, Yassierli menyatakan dirinya banyak membahas soal pengupahan daripada poin putusan MK lain atas UU Cipta Kerja. Sebab, kebijakan soal pengupahan harus segera dirumuskan oleh pemerintah pusat, apalagi upah minimum provinsi dan kabupaten/kota harus segera ditetapkan pada pekan ketiga dan keempat November 2024.
"Terkait tentang upah minimum, kita on going, sedang on going. Kita sekarang karena itu dulu yang short term dan long term, itu nanti, masih ada sekitar 20 lagi pasal atau norma [putusan MK], yang kemudian kami harus coba bahas satu per satu dan kita nanti akan lihat skala prioritasnya seperti apa," tutur Yassierli.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan antara Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberi waktu maksimal 2 tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. MK juga memerintahkan agar pembuat undang-undang untuk melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja dan buruh.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher