Menuju konten utama

Ekonom Indef Sarankan Pemerintah Hapus Subsidi Motor Listrik

Subsidi motor listrik hanya akan dinikmati kalangan orang ekonomi menengah ke atas saja.

Ekonom Indef Sarankan Pemerintah Hapus Subsidi Motor Listrik
Seorang pramuniaga merapikan motor listrik di sebuah diler di Jalan Fatmawati, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.

tirto.id - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda menyarankan pemerintah menghapus kebijakan pemberian subsidi motor listrik. Menurut Nailul subsidi tersebut hanya akan dinikmati kalangan orang ekonomi menengah ke atas saja.

"Lebih baik digunakan untuk insentif-insentif yang berhubungan dengan masyarakat miskin seperti pengembangan usaha mikro atau insentif bagi sektor pertanian," ujar Huda kepada Tirto, Rabu (9/8/2023).

Faktanya, sejak program subsidi itu dibuka mulai Maret 2023, realisasi penyaluran subsidi masih sepi peminat. Ini karena awalnya pemerintah membatasi syarat bagi masyarakat yang ingin memperoleh subsidi sebesar Rp7 juta per unit yakni terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

"Karakteristik penerima itu kan rata-rata orang berpendapatan menengah ke bawah, mereka mana mikir isu lingkungan. Yang mereka pikirkan adalah bagaimana makan untuk hari besok, bulan besok. Jadi antara tujuan dan kriteria penerima tidak ada match," katanya.

"Maka dari itu, pemerintah perlu reformulasi ulang kriteria penerima manfaat subsidi," sambungnya.

Sebelumnya, pemerintah segera mengeluarkan revisi program bantuan kendaraan listrik roda dua atau motor listrik. Rencananya, aturan subsidi kendaraan listrik bakal rampung pada minggu ini.

"Revisi sebentar saja. Minggu ini juga keluar, untuk revisi (bantuan) sepeda motor ya,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier dikutip dari Antara, Selasa (8/8/2023).

Taufiek menuturkan, pihaknya sudah menyurati Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan 1 KTP 1 unit motor listrik.

“Kita sudah menyurati Dukcapil karena itu menyangkut NIK seluruh Indonesia itu otoritasnya di Kemendagri, dimasukkan di situ, dimasukkan sistem SISAPIRA, Permenperinnya kita revisi kriteria dan sebagainya,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait SUBSIDI MOTOR LISTRIK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto