tirto.id - Pemerintah segera mengeluarkan revisi program bantuan kendaraan listrik roda dua atau motor listrik. Rencananya, aturan subsidi kendaraan listrik bakal rampung pada minggu ini.
"Revisi sebentar saja. Minggu ini juga keluar, untuk revisi (bantuan) sepeda motor ya,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier dikutip dari Antara, Selasa (8/8/2023).
Taufiek menuturkan, pihaknya sudah menyurati Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan 1 KTP 1 unit motor listrik.
“Kita sudah menyurati Dukcapil karena itu menyangkut NIK seluruh Indonesia itu otoritasnya di Kemendagri, dimasukkan di situ, dimasukkan sistem SISAPIRA, Permenperinnya kita revisi kriteria dan sebagainya,” ucapnya.
“Jadi misalnya ada motor yang menambah jumlahnya, nanti nambah, ditetapkan di situ. Jadi hanya mengubah lampiran saja biasanya,” tambahnya.
Taufiek berharap syarat baru tersebut bisa menggenjot pembelian motor listrik. Terlebih, tahun ini ada kuota sebanyak 200 ribu unit bantuan pembelian motor listrik.
“Kemarin kita evaluasi lambat karena orang begitu niat beli, eh tidak masuk kriteria itu. Sekarang kita buka. Coba kita lihat meningkat atau tidak. Tapi saya yakin mungkin tumbuh ya. Nanti kita lihat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pemerintah bakal melakukan evaluasi kembali jika target kuota yang ditetapkan tidak tercapai.
“Saya belum berani mengatakan itu akan habis tapi paling tidak kita punya target segitu. Kalau habis ya bagus. Kalau tidak habis, ya kita evaluasi karena kita tidak bisa tahu orang ingin beli sampai seberapa besar,” imbuhnya.
Editor: Intan Umbari Prihatin