Menuju konten utama

Pemerintah Evaluasi Subsidi Kendaraan Listrik, 1 KTP 1 Motor

Pemerintah berencana akan mengubah syarat pembelian motor listrik, salah satunya berdasarkan pada NIK dan satu E-KTP hanya boleh membeli satu motor listrik.

Pemerintah Evaluasi Subsidi Kendaraan Listrik, 1 KTP 1 Motor
Motor listrik ECGO. foto/https://ecgoevmoto.com/

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan evaluasi terkait insentif pembelian motor listrik dengan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023). Dalam rapat tersebut, terdapat beberapa pertimbangan pemberian insentif motor listrik hanya berdasarkan KTP atau nomor induk kependudukan.

Sebelumnya, subsidi motor listrik diutamakan bagi kelompok pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). Ini termasuk juga bagi pelanggan listrik 450-900 VA.

"Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik. Satu motor, satu NIK segera," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dikutip dari Antara, Senin (31/7/2023).

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia menuturkan langkah tersebut untuk memperluas cakupan masyarakat penerima insentif. Hal tersebut dibutuhkan karena realisasi penerima insentif yang ditargetkan pemerintah sebanyak 200 ribu penerima pada tahun ini, baru terealisasi tidak lebih dari satu persen saja hingga Juli 2023.

"Setelah dilihat ada beberapa prosedural yang kita lihat enggak clear," ujar Bahlil.

Bahlil menjelaskan pemberian insentif motor listrik kepada masyarakat bukan hanya untuk memberikan subsidi atau bantuan sosial. Tetapi untuk membantu mewujudkan penggunaan energi fosil ke energi ramah lingkungan. Selain itu, penggunaan motor listrik juga dapat membantu mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM).

"Ini untuk Indonesia bersih dan untuk mengurangi terhadap BBM juga, pengalihan," ujarnya.

Sementara itu, Senin (31/7/2023), tercatat ada sisa kuota insentif sebanyak 198.718 unit motor listrik yang belum tersalurkan dari target sebanyak 200 ribu insentif tahun ini. Data itu berdasarkan Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), pemerintah telah menyiapkan anggaran subsidi untuk motor listrik baru dan konversi yang berlaku selama 2023-2024 sebesar Rp7 triliun.

Baca juga artikel terkait INSENTIF MOTOR LISTRIK

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin