Menuju konten utama

Pemerintah Diminta Evaluasi Syarat Subsidi Kendaraan Listrik

Indef meminta pemerintah untuk mengevaluasi ulang kriteria penerima bantuan atau insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB).

Pemerintah Diminta Evaluasi Syarat Subsidi Kendaraan Listrik
Pekerja memeriksa motor listrik yang dijual di salah satu showroom motor listrik di Jakarta, Kamis (8/12/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

tirto.id - Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda meminta pemerintah untuk mengevaluasi ulang kriteria penerima bantuan atau insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB). Sebab, yang diberikan bantuan yaitu mereka yang justru kelompok menengah ke bawah.

"Jadi ada kebingungan strategi pemerintah dalam menyalurkan subsidi kendaraan listrik ini," ujar Huda kepada Tirto, Rabu (26/7/2023).

Huda menuturkan tujuan adanya subsidi kendaraan listrik ini untuk mengurangi tingkat polusi. Tapi yang diberikan subsidi adalah golongan yang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan upah, hingga subsidi listrik hingga 900 VA.

"Karakteristik penerima itu kan rata-rata orang berpendapatan menengah ke bawah, mereka mana mikir isu lingkungan. Yang mereka pikirkan adalah bagaimana makan untuk hari besok, bulan besok. Jadi antara tujuan dan kriteria penerima tidak ada match," kata dia.

Sebab itu, dia mendorong agar pemerintah melakukan reformulasi ulang kriteria penerima manfaat subsidi.

"Tapi lebih baik tidak ada subisidi motor listrik. Karena hanya dinikmati kalangan orang berpendapatan menengah ke atas saja," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengklaim pemerintah bakal mengevaluasi syarat dan ketentuan pembelian kendaraan motor listrik subsidi. Hal ini dilakukan lantaran subsidi tersebut kurang banyak diminati oleh masyarakat.

"Ya ini kita mau ratasin besok. Jadi, mau finalkan," ujar Luhut Binsar Panjaitan kepada wartawan di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2023).

Luhut mengatakan hingga saat ini pihaknya masih akan mempelajari seperti apa kebijakan kendaraan listrik yang diterapkan di negara-negara lain.

"Pada dasarnya semua ketentuan-ketentuan insentif yang dibikin oleh negara-negara di sekitar, kita match," imbuh Luhut.

Sebagai catatan, pada 2023 pemerintah telah menyiapkan kuota pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik untuk roda dua sebesar 200.000 Unit. Mengutip dari situs sisapira.id, dari jumlah kuota tersebut, per 5 Juni 2023, baru terserap 637, dengan status 4 unit sudah tersalurkan.

Baca juga artikel terkait SUBSIDI KENDARAAN LISTRIK SEPI atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin