tirto.id - Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit Jakarta International Stadium (JIS). Meski demikian, Heru akan tetap meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit pembangunan JIS.
Heru juga mengatakan permasalahan dalam proses pembangunan stadion yang diresmikan di era Anies Baswedan sebagai gubernur itu, juga tengah didalami oleh Inspektorat DKI Jakarta.
“Iya, nanti biar inspektorat, sama kami minta BPKP. Nanti melalui inspektorat,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2023).
Sontak, pernyataan Heru tersebut dikritik Anggota Komisi C DPRD DKI, Wibi Andrino. Politikus Partai Nasdem itu menilai rencana Heru yang akan melibatkan BPKP dan Inspektorat untuk memeriksa stadion JIS yang dibangun era Anies meski telah diaudit BPK, terlalu politis.
“Iya terlalu politis sekali. Terlalu berlebihan sekali ya menurut saya,” kata Wibi kepada reporter Tirto, Selasa (25/7/2023).
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Nasdem itu memandang, seharusnya pemeriksaan JIS cukup diaudit oleh BPK saja sebagai lembaga yang berwenang mengecek keuangan negara.
“Kan keluar executive summary-nya. Dari hasil penemuan, baru ditindaklanjuti, itu nanti ada tindak lanjut dari DPRD dan Pemda. Kalau sudah clear di situ, apa lagi yang harus diperiksa,” kata Wibi.
Wibi memandang, penanganan stadion JIS yang dibangun oleh eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ini memang terlalu berlebihan. Misalnya pembuatan Panitia Khusus (Pansus) untuk rubuhnya tembok hingga persiapan Piala Dunia U-17.
Hal senada diungkapkan anggota Fraksi Nasdem di DPRD DKI lainnya, Jupiter. Ia juga pernah mengingatkan kepada Gubernur Heru untuk tak terlibat politik praktis dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah di ibu kota.
Jupiter juga meminta Heru Budi untuk meneruskan dan mengawasi program-program prioritas dari Gubernur DKI terdahulu, yakni Anies Baswedan.
Hal itu disampaikan Jupiter dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang membahas tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022.
“Agar dapat bekerja lebih konsen lagi, terutama dalam menjalankan program-progam prioritas gubernur dan tidak ikut dalam berpolitik praktis,” kata Jupiter.
Hanya BPK yang Berwenang Men-declare Kerugian Negara?
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, sebenarnya boleh saja bila Penjabat Gubernur Heru meminta BPKP dan Inspektorat untuk mengaudit JIS meski telah diaudit BPK.
Sebab, kata Boyamin, bisa saja terdapat temuan baru setelah BPKP dan Inspektorat melakukan audit. Namun, BPKP dapat memeriksa bila terdapat proses hukum terlebih dahulu baru ditindaklanjuti.
Sementara itu, kata dia, Inspektorat yang berasal dari internal Pemprov DKI Jakarta bisa saja melakukan pemeriksaan tanpa harus ada proses hukum.
“Audit ulang boleh-boleh saja, tanpa ada larangan. Misalnya gubernur memerintahkan inspektorat untuk memeriksa lebih lengkap, mungkin tender, cara pembayaran, pemeliharaannya. Kalau itu kan malah lebih bagus, sudah dilakukan double checking, sehingga kemudian tidak akan timbul tanda tanya di kemudian hari,” kata Boyamin.
Mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, hanya BPK yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian negara.
Sebab, BPKP hanya berhak untuk menghitung kerugian negara, tetapi tidak berhak menyatakan adanya kerugian negara.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang;
- Melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara.
Akan tetapi, kata Boyamin, lantaran Heru meminta BPKP dan Inspektorat mengaudit pembangunan JIS tanpa ada laporan atau proses hukum dan sebagainya, maka terkesan menjadi politis.
“Rezim yang sekarang diduga mencari-cari kesalahan rezim sebelumnya. Ini sisi yang nggak enaknya itu. Yang lebih elegan itu biarkan pihak lain yang melaporkan, ada dugaan korupsinya, ya proses hukum. Sisi negatifnya, ini politis sehingga mencari-cari kesalahan gubernur sebelumnya, Pak Anies,” kata Boyamin.
Heru Budi Hartono: Saya ASN, Enggak Ngerti Gitu-gituan
Terkait tudingan politis, Heru menyatakan jika dirinya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak mengerti perihal politik praktis.
“Saya ASN, enggak ngerti gitu-gituan,” kata Heru.
Heru yang juga menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) menuturkan, jika dirinya dipimpin oleh Kementerian Dalam Negeri yang mengawasi kinerjanya agar tetap pada jalurnya.
“Ada aturan-aturan. Ya tentunya on the track sebagai ASN," ucapnya.
Perihal permintaan anggota Fraksi Nasdem di DPRD DKI agar fokus menjalankan program Anies, Heru mengatakan, apa yang ia lakukan merupakan agenda berkelanjutan dengan program gubernur sebelumnya.
“Kami jalani Ciliwung, perbaikan jalan, kami jalanin. KJMU [Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul] kami jalanin, semua kami jalanin. Pemerintah itu harus berkesinambungan. Saya juga harus menjalankan program yang lalu ya," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz