Menuju konten utama

Dealer Ngaku Belum Terapkan Aturan Baru Subsidi Motor Listrik

Dealer motor listrik Gesits di kawasan Jatinegara belum memberlakukan aturan subsidi baru kepada para calon pembeli.

Dealer Ngaku Belum Terapkan Aturan Baru Subsidi Motor Listrik
Motor listrik Gesits yang dipamerkan di IIMS 2019. FOTO/indonesianmotorshow.com

tirto.id - Dealer motor listrik Gesits di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur belum menerapkan aturan baru subsidi kendaraan listrik kepada calon pembeli. Assistant Marketing Manager dealer Gesits, Almas (27) mengakui pihaknya belum mendapatkan sosialisasi dari pemerintah terkait aturan baru tersebut.

"Per hari ini memang belum diterapkan, karena mungkin masih dalam tahap penyesuaian sistem dari aturan yang sebelumnya ke aturan yang baru. Maka dari itu sebaiknya kita sama-sama menunggu, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa segera diberlakukan," kata Almas saat ditemui Tirto, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Walaupun belum diterapkan, Almas mempersilahkan para calon pembeli untuk mendaftar untuk bisa mendapatkan subsidi. Sambil menunggu kebijakan dari Survey Indonesia soal skema dan sistemnya.

"Survey Indonesia yang mengatur dari skemanya atau sistemnya seperti apa," bebernya.

Sementara itu, Almas menyambut baik terkait aturan subsidi yang baru. Kebijakan tersebut dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan motor listrik dan beralih dari motor konvensional ke energi listrik.

"Jadi langkah yang sangat diuntungkan masyarakat, jadi diskonnya langsung ber impact kepada pembelian price-nya," lanjutnya.

Almas menyebut jenis motor listrik yang paling laku di dealernya yaitu motor listrik berjenis Gesit G1. Motor yang diluncurkan pada 2019 lalu menjadi andalan masyarakat.

Untuk diketahui, pemerintah resmi memperluas bantuan pembelian motor listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, melalui aturan tersebut, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini, syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” kata Agus Gumiwang dikutip dari Antara, Selasa (29/8/2023).

Baca juga artikel terkait ATURAN SUBSIDI KENDARAAN LISTRIK SATU MOTOR SATU KTP atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin