Menuju konten utama

Daftar Motor Listrik Subsidi Terbaru & Bisa Diperoleh dengan KTP

Daftar motor listrik subsidi terbaru dan cara mendapatkannya dengan syarat e-KTP.

Daftar Motor Listrik Subsidi Terbaru & Bisa Diperoleh dengan KTP
Kepala Staf Kepresidenan yang juga Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko menaiki motor listrik Volta Mandala pada pembukaan Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Motor listrik subsidi pemerintah kini dapat diperoleh masyarakat umum dengan syarat yang lebih ringan dibanding dulu yakni hanya dengan membawa e-KTP saja.

Sebelumnya, subsidi motor listrik diatur dalam Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.

Kini telah direvisi menjadi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023.

Aturan tersebut adalah tentang syarat potongan harga sebesar Rp7 juta bagi masyarakat umum yang hendak membeli unit motor listrik.

Merujuk laman Antara, syarat yang diberlakukan kini hanyalah; WNI usia minimal 17 tahun, serta telah memiliki e-KTP. Selain itu satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit saja.

Sebelum revisi, empat syarat yang harus dimiliki penerima subsidi motor listrik yakni: menjadi penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan juga harus menerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

Daftar Motor Listrik yang Didapat dengan KTP

Tertarik membeli sepeda motor listrik yang persyaratannya semakin mudah untuk mendapatkan subsidi atau bantuan sebesar Rp7 juta per 1 unit dari pemerintah?

Berikut ini daftar merek sepeda motor listrik yang telah beredar di pasaran Tanah Air, dan mudah dijumpai dealernya.

Dalam penjelasan terkait revisi syarat pembelian untuk mendapatkan subsidi tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan maksud pemerintah melakukan perubahan tersebut adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik yang diklaim lebih ramah lingkungan.

Diharapkan dengan meningkatnya pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua maka lebih mudah mewujudkan Indonesia yang bersih dari polusi.

Saat ini sudah ada sekira 30 model sepeda motor listrik yang dibuat oleh 14 perusahaan di Tanah Air. Berminat membeli dan penasaran dengan harganya setelah disubsidi sebesar Rp7 juta per unit, simak daftarnya di bawah ini:

Smoot Motor Indonesia (Smoot):

  • Tempur Rp11,5 juta
  • Zuzu Rp12,9 juta

Juara Bike (Selis):

  • Agats Rp21,79 juta
  • Emax Rp13,5 juta
  • Go Plus Rp22,499 juta

Hartono Istana Teknologi (Polytron):

  • Fox-R Rp13,5 juta

Artas Rakata Indonesia (Rakata):

  • S9 Rp13,5 juta
  • X5 Rp15,1 juta

Terang Dunia Internusa (United):

  • T1800 Rp23,5 juta
  • TX3000 Rp42,9 juta
  • TX1800 Rp26,9 juta
  • MX1200 AT Rp8,8 juta

Alva (Electra Mobilitas):

  • One Rp29,49 juta
  • ADC-BP AT Cervo Rp35,75 juta

Greentech Global Engineering (Greentech):

  • Scood Rp9,579 juta
  • AERO Rp8,904 juta
  • VP Rp9,799 juta

Volta Indonesia Semesta (Volta):

  • 401 Rp9,95 juta
  • 402 Rp11,1 juta
  • 403 Rp11,95 juta

Triangle Motorindo (Viar):

  • Q1 Rp14,52 juta

Wika Industri Manufaktur (Gesits):

  • G1 Rp21,97 juta
  • Raya Rp20,99

National Assembler (Yadea):

  • E8S Pro Rp16,9 juta
  • T9 Rp14,5 juta

Ninetology Indonesia:

  • V5 Lit Rp15 juta

Roda Pasifik Mandiri:

  • Sterrrato Rp5,59 juta
  • Vito Rp5,79 juta
  • Mizone Rp6,19 juta

Ide Inovatif Bangsa (Quest):

  • Atom Rp22 juta

Baca juga artikel terkait MOTOR LISTRIK atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Otomotif
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Yandri Daniel Damaledo