Menuju konten utama

Syarat Terbaru Subsidi Motor Listrik dan Cara Mendapatkannya

Syarat terbaru membeli sepeda motor listrik dan cara mendapatkannya.

Syarat Terbaru Subsidi Motor Listrik dan Cara Mendapatkannya
Seorang pramuniaga merapikan motor listrik di sebuah diler di Jalan Fatmawati, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.

tirto.id - Pemerintah baru-baru ini merevisi syarat untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik hingga Rp7 juta. Persyaratan pembelian motor subsidi sebelumnya kurang mendapat daya tarik masyarakat.

Pemerintah menargetkan sebanyak 200.000 unit motor listrik subsidi tersalurkan hingga Desember 2023. Namun, per Maret 2023 terhitung 225 unit motor baru tersalurkan.

Hal ini yang menjadi salah satu alasan pemerintah untuk melakukan revisi ulang persyaratan subsidi. Dengan adanya persyaratan yang lebih mudah, diharapkan membuat daya beli masyarakat lebih tinggi sehingga memenuhi target penyaluran.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan beberapa persyaratan yang cukup memberatkan bagi calon konsumen. Persyaratan tersebut terdapat tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 3 Ayat (1) yang berisi:

(1) Program Bantuan diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan yang terdaftar sebagai penerima manfaat:

  • Kredit Usaha Rakyat;
  • Bantuan produktif usaha mikro;
  • Bantuan subsidi upah dan/atau;
  • Penerima subsidi listrik sampai dengan 900 volt ampere.

Setelah direvisi, sekarang persyaratan hanya berupa KTP, Warga Negara Indonesia (WNI) dan minimal berusia 17 tahun.

Cara Daftar Subsidi Beli Motor Listrik dari Pemerintah

Berikut prosedur pembelian motor listrik subsidi dari pemerintah:

1. Kunjungi dealer yang telah bekerja sama dengan produsen motor listrik untuk penyaluran motor listrik bersubsidi;

2. Pilih motor listrik yang masuk ke dalam motor listrik bersubsidi;

3. Ajukan pembelian/pembiayaan;

4. Selanjutnya Anda dapat mengajukan penggantian biaya sibsidi ke pemerintah yang akan dilakukan oleh dealer dengan memasukkan data pembeli ke bank Himbara.

Daftar Motor Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah

Merujuk pada laman Mandiri Finance, berikut sejumlah motor listrik penerima subsidi:

- Smoot Tempur

sebelum subsidi: Rp18.500.000

setelah subsidi: Rp11.500.000

- Smoot Zuzu

sebelum subsidi: Rp19.900.000

setelah subsidi: Rp12.900.000

- Juara Bike (Selis) Agats

sebelum subsidi: Rp19.900.000

setelah subsidi: Rp12.900.000

- Juara Bike (Selis) Emax

sebelum subsidi: Rp22.000.000

setelah subsidi: Rp15.0.000.000

- Polytron PEV 30M1 A/T

sebelum subsidi: Rp20.5000.000

setelah subsidi: Rp13.500.000

- Gesits G1

sebelum subsidi: Rp28.700.000

setelah subsidi: Rp21.700.000

- United T1800

sebelum subsidi: Rp30.500.000

setelah subsidi: Rp23.500.000

- United TX3000

sebelum subsidi: Rp49.900.000

setelah subsidi: Rp42.900.000

- United TX1800

sebelum subsidi: Rp33.900.000

setelah subsidi: Rp26.900.000

- Volta 401

sebelum subsidi: Rp16.950.000

setelah subsidi: Rp9.950.000

- Viar New Q1

sebelum subsidi: Rp21.000.000

setelah subsidi: Rp14.000.000

- Rakata X5

sebelum subsidi: Rp22.100.000

setelah subsidi: Rp15.100.000

- Rakata S9

sebelum subsidi: Rp17.000.000

setelah subsidi: Rp10.000.000

Baca juga artikel terkait MOTOR LISTRIK atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Otomotif
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra