Menuju konten utama

Aturan Baru Subsidi Motor Listrik: Rp7 Juta untuk 1 KTP per Unit

Program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua dilakukan masyarakat dengan satu NIK yang sama.

Aturan Baru Subsidi Motor Listrik: Rp7 Juta untuk 1 KTP per Unit
Seorang pramuniaga merapikan motor listrik di sebuah diler di Jalan Fatmawati, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.

tirto.id - Pemerintah resmi memperluas bantuan pembelian motor listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, melalui aturan tersebut, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini, syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” kata Agus Gumiwang dikutip dari Antara, Selasa (29/8/2023).

Agus menuturkan, alasan perubahan kebijakan ini yaitu untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.

“Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” bebernya.

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” tambahnya.

Dia juga menuturkan aturan tersebut juga diatur terkait proses pembeli kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua. Dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

Data tersebut disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Baca juga artikel terkait SUBSIDI KENDARAAN LISTRIK

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin