Menuju konten utama

Cara Cek Subsidi Motor Listrik Apakah Dapat atau Tidak

Sebelum mengetahui cara cek penerima subsidi motor listrik, Anda perlu mengetahui syarat-syarat untuk mendapatkan diskon pembelian motor. Ini panduannya.

Cara Cek Subsidi Motor Listrik Apakah Dapat atau Tidak
Petugas mengendarai kendaraan bermotor listrik di Jatinegara, Jakarta, Rabu (29/5/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian subsidi motor listrik bagi masyarakat Indonesia. Lalu, bagaimana cara cek subsidi motor listrik dan apa saja syaratnya?

Melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, pemerintah mulai memberikan bantuan untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Bantuan ini diberikan dalam bentuk diskon atau potongan harga sebesar Rp7 juta saat pembelian motor listrik.

Subsidi motor listrik mulai diberlakukan pemerintah sejak 20 Maret 2023 lalu. Kebijakan ini pun dibuat demi mempercepat terbentuknya ekosistem kendaraan motor listrik di Indonesia.

Pemberian subsidi motor listrik dianggap penting karena bisa mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kualitas udara tanpa polusi, hingga mengurangi ketergantungan pada minyak bumi.

Perlu dicatat bahwa pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat bagi penerima subsidi motor listrik. Maka, penting bagi Anda untuk memahami cara cek subsidi motor listrik untuk mengetahui apakah Anda berhak mendapatkan subsidi tersebut atau tidak.

Subsidi motor listrik ini juga diberikan secara terbatas. Untuk tahun 2024, pemerintah menetapkan kuota bantuan sebesar 600.000 unit saja.

Cara dan Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

Sebelum mengetahui cara cek penerima subsidi motor listrik, Anda perlu mengetahui syarat-syarat untuk mendapatkan diskon pembelian motor listrik dari pemerintah.

Adapun syarat subsidi motor listrik meliputi:

  • Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Berusia minimal 17 tahun;
  • Memiliki KTP elektronik;
  • Subsidi motor listrik diberikan 1 kali untuk 1 NIK;
  • Subsidi motor listrik diutamakan untuk penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA;
  • Motor listrik yang mendapatkan subsidi harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) dan memenuhi ketentuan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Sementara itu, cara mendapatkan subsidi motor listrik saat pembelian adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi dealer yang telah memenuhi persyaratan. Pemerintah sudah menunjuk tiga pabrikan motor listrik nasional yang menerima subsidi.
  2. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP Anda untuk melakukan verifikasi.
  3. Apabila Anda termasuk orang yang berhak mendapatkan subsidi, harga akan otomatis dipotong sebesar Rp7 juta.
  4. Dealer mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) setelah menginput data.
  5. Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk TDKN dan syarat lainnya.
  6. Produsen kemudian melakukan koordinasi dengan pihak dealer untuk pendataan dan memverifikasi calon pembeli.

Kebijakan subsidi ini dibuat pemerintah bukan hanya untuk pembelian motor listrik, tetapi juga diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin mengonversi motor lamanya ke motor listrik. Syarat konversi motor konvensional ke motor listrik adalah sebagai berikut:

  • Motor lama/konvensional tidak berumur lebih dari 10 tahun;
  • Motor masih layak jalan dan tidak mogok;
  • Motor yang bisa dikonversi memiliki cubicle centimeter (CC) 110-150 CC;
  • Subsidi hanya berlaku untuk 1 unit motor;
  • Memiliki BPKB dan STNK yang masih aktif;
  • Nama pemilik motor di STNK dan KTP harus sama;
  • Konversi dilakukan di bengkel bersertifikat yang sudah tercatat oleh pemerintah.

Cara Cek Subsidi Motor Listrik

Pemerintah sudah menetapkan syarat penerima diskon pembelian motor listrik. Salah satu syaratnya adalah termasuk golongan penerima subsidi listrik sampai 900 VA. Lalu, bagaimana cara mengecek listrik subsidi?

Dilansir dari laman Indonesia Baik, berikut cara mengetahui apakah Anda termasuk penerima subsidi listrik atau bukan:

A. Aplikasi PLN Mobile

  1. Unduh dan instal PLN Mobile
  2. Buka aplikasi PLN Mobile dan pilih menu “Info Stimulus”
  3. Masukan ID Pelanggan/Nomor Meter
  4. Klik “Kirim”

B. Website Resmi PLN

  1. Kunjungilaman https://portal.pln.co.id
  2. Klik "Diskon Stimulus Covid-19"
  3. Masukkan nomor ID pelanggan/nomor meter
  4. Masukkan kode captcha
  5. Klik "Cari"
  6. Anda akan mendapatkan pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima diskon/subsidi atau tidak

Selain mengecek listrik, untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima subsidi motor listrik atau bukan adalah melalui pengecekan KTP. Bagaimana cara cek KTP subsidi? Caranya adalah dengan mendatangi dealer motor listrik secara langsung.

Sebelum mendatangi dealer, Anda dapat memanfaatkan aplikasi PLN Mobile untuk mencari tahu jenis dan merek motor listrik apa saja yang sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Jika Anda tertarik dengan salah satu motor listrik bersubsidi, Anda bisa langsung mendatangi dealer motor listrik tersebut untuk melakukan pembelian. Selanjutnya, pihak dealer akan memeriksa NIK dari KTP Anda selaku calon pembeli.

Pengecekan KTP ini dilakukan oleh dealer dengan aplikasi khusus untuk mengetahui apakah calon pembeli berhak menerima subsidi atau tidak. Jadi, sampai saat ini hanya pihak dealer yang memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan NIK.

Proses pengecekan tidak akan lama dan hanya berlangsung selama beberapa menit. Apabila Anda termasuk penerima subsidi, pihak dealer akan mengarahkan Anda untuk melakukan proses pembelian motor listrik.

Baca juga artikel terkait MOTOR LISTRIK atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Otomotif
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Ibnu Azis